Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang berisi ratusan unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tindakan hukum paksa ini dilakukan pada Kamis (18/06/2026).
>>> PDPOTJI Ingatkan Masyarakat Periksa Izin Edar Jamu Online di BPOM
Penyegelan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Iya benar," kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini belum masuk ke tahap penyitaan aset. Penguncian dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.
>>> Ekonom Soroti Kebijakan Penyesuaian Harga Pertamax yang Dinilai Terlambat
Motor listrik yang disegel merupakan kendaraan roda dua merek Emmo JVX GT. Jumlahnya mencapai ratusan unit.
Rencana Penyegelan Lanjutan
Kejaksaan Agung berencana menyegel fasilitas penyimpanan BGN lainnya. Proses penegakan hukum akan menyasar lokasi di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Iya, bertahap," ujar Syarief mengenai rencana penyegelan ke beberapa fasilitas lain.
Pengadaan total 21.801 unit motor listrik ini bernilai Rp1,03 triliun. Proyek tersebut terindikasi mengalami praktik penggelembungan anggaran melalui kerja sama dengan PT Yasa Artha Trimanunggal.
>>> UBS Proyeksikan FTSE 100 Sentuh 11.000 pada Akhir 2026
BGN dilaporkan telah mencairkan seluruh dana proyek operasional kepala SPPG kepada pihak rekanan. Dana tersebut dicairkan seolah-olah seluruh unit telah selesai didistribusikan.
Namun, penegak hukum menemukan fakta bahwa mayoritas unit kendaraan ramah lingkungan itu masih dalam proses perakitan. Temuan ini memperkuat dugaan korupsi dalam program tersebut.
Tiga mantan pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
>>> Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp 15.700 per Liter
Selain jajaran eks petinggi BGN, penahanan juga dilakukan terhadap Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik.