⌂ Beranda News Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan Justice Collaborator

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan Justice Collaborator

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan Justice Collaborator
Gedung Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

>>> Menteri ESDM Kaji Revisi Harga Batu Bara DMO untuk PLN

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.

"Benar (dijadwalkan)," kata Anang, Rabu (17/6/2026).

Lokasi pemeriksaan adalah di lingkungan Kejagung, tepatnya di Gedung Bundar.

Permohonan status JC telah diajukan secara resmi sejak Senin, 8 Juni 2026.

>>> Pemprov Babel Benahi Penyaluran BBM dan Optimalkan Pendapatan Daerah

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan kliennya berkomitmen kooperatif.

"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC.

Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna.

Langkah ini bukan untuk menghindari hukuman, melainkan untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih besar.

>>> Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi serta Subsidi Listrik PLN

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujar Krisna.

Surat permohonan telah dimasukkan melalui PTSP dan ditandatangani klien di rutan.

Tim hukum berharap status JC dapat mempercepat pengembangan perkara oleh penyidik Jampidsus.

"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin," kata Krisna.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

>>> Kemenperin Kawal Transisi Sertifikat Halal untuk Industri Kecil

Selain Sony, tersangka lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru