Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
>>> AC Oulu Targetkan Kemenangan Kandang Kelima saat Jamu IFK Mariehamn
Sony datang menggunakan mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda.
Purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan pernyataan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Bundar.
Lima Tersangka dan Polemik Kuasa Hukum
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri.
Kasus ini juga diwarnai polemik pencabutan kuasa hukum Elza Syarief oleh pihak keluarga Sony.
Elza sebelumnya menyatakan mundur dari tim hukum karena merasa kliennya tidak jujur terkait aliran dana dari Asep.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC?"
ujar Elza.
>>> Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax per 10 Juni 2026
Ia juga meragukan pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama oleh mantan kliennya kepada penyidik Jampidsus.
Kuasa hukum Sony yang sekarang, Krisna Murti, membantah klaim pengunduran diri tersebut.
Ia menegaskan bahwa status kepengacaraan Elza sebenarnya dicabut oleh pihak keluarga.
"Bukan mundur tapi dicabut," ujar Krisna.
Krisna menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah membeberkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza," tuturnya.
Penegasan mengenai keterbukaan Sony kembali disampaikan Krisna untuk menepis tudingan adanya informasi yang disembunyikan.
"Setahu saya si Pak Sony sudah memberikan semua gamblang ya kepada penyidik. Nama-namanya, enggak ada deh yang ditutupin Pak Sony," imbuhnya.
Terkait permohonan saksi pelaku yang bekerja sama, Krisna menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan setelah mendatangi rumah tahanan.
>>> Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
"Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC," kata Krisna.
Langkah hukum tersebut menurut Krisna diambil bukan untuk meloloskan diri dari jerat hukum pidana, melainkan guna mengungkap aktor-aktor lain.
"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna memaparkan posisi kliennya yang dianggap seolah menjadi penanggung jawab utama atas penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.
Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.
Pihak pengacara menyatakan bahwa rincian mengenai tekanan dan nama-nama pihak yang terlibat akan diungkapkan secara langsung pada proses persidangan nanti.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan.
>>> IHSG Ambles 1,06% di Sesi I Jelang Pengumuman BI Rate
Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau," katanya.