Sudah lebih dari satu bulan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pengumuman itu disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.
>>> Yen Anjlok ke Level Terendah Sejak Juli 2024, Pasar Waspada Intervensi Jepang
Kabar tersebut disambut antusias oleh jutaan pengemudi transportasi online. Mereka selama bertahun-tahun menantikan kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola industri platform digital.
Naskah Resmi Belum Terbit
Namun, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka.
>>> Kemnaker Tambah Kuota Program Magang Nasional Jadi 150 Ribu Peserta
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS).
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun
Menurut Anwar, ketidaktersediaan naskah resmi menimbulkan ketidakpastian. Para pemangku kepentingan belum bisa mempelajari detail aturan yang telah dijanjikan.
Perpres ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online. Pengemudi berharap ada perlindungan yang lebih baik terkait upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
>>> Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar
Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan naskah Perpres akan dipublikasikan. Masyarakat dan pengemudi masih menunggu realisasi dari janji perlindungan tersebut.