⌂ Beranda News KPK Tunda Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas hingga Haji 2026 Selesai

KPK Tunda Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas hingga Haji 2026 Selesai

KPK Tunda Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas hingga Haji 2026 Selesai
Ilustrasi KPK dan pengadilan tipikor
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilimpahkan ke pengadilan setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 rampung.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini sengaja menunggu musim haji selesai.

>>> ASDP Sterilisasi Kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni Mulai Juni

Banyak saksi perkara yang saat ini bertugas sebagai petugas haji di Tanah Suci.

Langkah penundaan ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah. Tujuannya agar kelancaran pelaksanaan ibadah haji tidak terganggu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pelimpahan akan dilakukan setelah seluruh jemaah haji kembali ke Indonesia.

>>> Trump Kecam Kritikus Negosiasi Nuklir dengan Iran

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini.

Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali, Insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujarnya.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, ada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

>>> Komdigi Wajibkan Platform Digital Selesaikan Penilaian Mandiri PP Tunas

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti adanya keuntungan ilegal sebesar Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

>>> Rusia Larang Ekspor Avtur demi Jaga Pasokan Domestik

Jumlah itu diduga diraup oleh delapan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru