Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyelesaikan penilaian mandiri terkait implementasi tata kelola pelindungan anak.
Tenggat waktu pelaksanaan adalah Sabtu, 6 Juni 2026.
>>> 4 Zodiak dengan Energi Positif yang Selalu Menyenangkan
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penilaian mandiri bertujuan mengetahui profil risiko setiap platform melalui lebih dari 50 pertanyaan. Tingkatan profil risiko terbagi dari rendah hingga tinggi.
Platform dengan kategori risiko tinggi dianggap tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Saat ini terdapat delapan platform digital dalam kategori tersebut: TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.
Perusahaan-perusahaan itu diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun jika profil risiko mereka tidak turun.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Bansos PKH Mei 2026 Secara Online
Status risiko dapat diturunkan menjadi sedang atau rendah jika verifikasi dan evaluasi dokumen oleh Komdigi dinilai memenuhi standar keamanan anak.
Platform yang belum memenuhi standar wajib melakukan penyesuaian sistem internal agar lebih ramah anak sebelum mendapatkan persetujuan.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengakui tantangan dalam penyesuaian sistem dan penilaian risiko.
Proses tersebut cukup kompleks karena melibatkan banyak indikator internal perusahaan.
“Namun kami terus membangun komunikasi, terus kami membangun kolaborasi agar bagaimana [terutama] kedelapan platform bisa on progress dalam melakukan penilaian mandirinya,” kata Nanci.
>>> Harga BBM Swasta per 1 Juni 2026: Shell dan BP-AKR Sesuaikan Tarif, Vivo Masih Stabil
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi terus memantau perkembangan dan meminta pembaruan progres berkala dari setiap pengelola platform.
Hingga saat ini, belum ada platform yang menyatakan mundur atau tidak siap memenuhi tenggat waktu.
“Dalam perjalanan memang mereka [delapan platform] belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni, semua masih siap-siap seperti itu,” ujar Nanci.
Pemerintah masih mengedepankan metode kolaboratif dan belum memutuskan bentuk sanksi bagi platform yang terlambat.
Komdigi sedang menyusun panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana demi memudahkan pemahaman pelaku industri digital.
>>> Promo Hypermart 29 Mei–4 Juni 2026: Diskon Tepung, Susu, dan Kebutuhan Harian
“Dengan melihat kolaborasi dari ke-8 platform tersebut, update yang mereka sampaikan secara periodik dan secara mandiri itu sama kami apresiasi,” tutup Nanci.