Pemerintah mulai memberlakukan insentif fasilitas perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Senin, 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa domestik.
>>> 10 Rekomendasi Bra Seamless Nyaman untuk Ibu Menyusui
Tarif Pajak Bisa 0%
Eksportir yang menempatkan dana DHE SDA di dalam negeri akan mendapatkan tarif Pajak Penghasilan yang sangat kompetitif. Fasilitas pemotongan pajak bahkan bisa mencapai 0%, tergantung durasi penempatan dana.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa stimulus ini memberikan daya tarik lebih besar bagi pengusaha nasional.
"Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi," katanya dalam siaran pers, Senin (1/6/2026).
>>> ECB Waspadai Dampak Inflasi Global Akibat Konflik Iran
Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan retensi valuta asing di pasar domestik.
Retensi yang kuat diharapkan memperkokoh stabilitas sistem keuangan dan ketahanan ekonomi nasional.
>>> Harga Emas Dunia Melemah 1 Juni 2026 Akibat Penguatan Dolar AS dan Kenaikan Minyak
Kewajiban Penempatan Dana
Berdasarkan regulasi, pelaku usaha di sektor nonmigas wajib menyimpan 100% DHE SDA dalam rekening khusus domestik minimal 12 bulan.
Sementara eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% dengan masa simpan tiga bulan.
Penyimpanan dana DHE SDA harus disalurkan melalui bank BUMN. Otoritas keuangan juga membatasi konversi devisa dari valas ke rupiah maksimal 50% untuk menjaga stabilitas.
>>> Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Diusulkan Prioritaskan Daerah Tambang Nikel
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki afiliasi dengan negara mitra perjanjian dagang bilateral. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan likuiditas valuta asing di pasar keuangan dalam negeri.
