Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong pemberian insentif tax holiday tetap berjalan bagi industri dalam negeri.
Usulan ini disampaikan di tengah rencana penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15%.
>>> Media Singapura Soroti Anjloknya IHSG dan Pelemahan Rupiah
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan pihaknya masih menunggu revisi beleid yang mengatur GMT. Ia berharap aturan tersebut juga mengatur mekanisme pemberian insentif perpajakan.
Salah satu saran yang diajukan adalah agar insentif tax holiday tetap diterima perusahaan manufaktur hingga smelter nikel lokal.
Fasilitas ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri domestik.
“Kalau manufaktur kita, pabrik kita, smelter kita semuanya mempunyai daya saing yang kuat maka kita bisa me-manage konsumsi dalam negeri dan juga angka ekspor kita pasti akan naik,” kata Todotua di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Rabu (3/6/2026).
“Jadi kita butuh fasilitas itu jadi kita masukkan, coba supaya pertimbangannya diberikan kepada investor pengusaha lokal,” tegas dia.
Todotua menegaskan bahwa smelter nikel yang telah menerima tax holiday sebelumnya harus tetap mendapatkan haknya sesuai periode yang ditetapkan.
“Namanya regulasi pemerintah itu kan harus ada kepastian.
Kalau kita billing dia pada saat itu dia terima tax holiday dia dapatnya 20 tahun, 25 tahun ya kita harus komit dengan itu dong,” ujarnya.
“Kan bahwa di tengah jalannya ada perubahan regulasi artinya semenjak regulasinya itu keluar dan ke depannya itu ya tidak berlaku, tapi kalau yang dulu sudah terima ya tetap terima,” tegasnya.
Efektivitas Tax Holiday Berkurang Sejak Penerapan GMT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah smelter nikel mulai tidak menerima insentif tax holiday.
>>> DPR Sahkan Perubahan RUU PPSK dalam Sidang Paripurna
Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia menjelaskan hal ini terjadi karena Indonesia telah menerapkan GMT 15%.
“Tax Holiday 0% secara formal masih berlaku.
Namun, sejak penerapan aturan GMT 15% berdasarkan Pilar 2 OECD, efektivitas tax holiday memang berkurang bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas ambang batas yang ditentukan,” kata Hendra ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Hendra menilai insentif perpajakan masih dibutuhkan industri nikel yang merupakan sektor padat modal dengan pengembalian investasi panjang.
Hal ini terutama berlaku untuk proyek smelter hidrometalurgi berteknologi high pressure acid leach (HPAL).
“Dalam fase awal investasi, tax holiday menjadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan kelayakan proyek dan menarik arus modal ke Indonesia,” tegas Hendra.
Ia juga memandang insentif fiskal dapat menyelamatkan industri nikel ketika kondisi pasar sedang tertekan.
Jika pasar lesu dan insentif dicabut, Hendra khawatir industri ikut tertekan dan investasi baru tertunda.