⌂ Beranda News Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel

Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel

Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel
Smelter nikel di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia mulai kehilangan insentif pembebasan pajak penghasilan badan akibat aturan pajak minimum global yang berlaku pada Senin (8/6/2026).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pemangkasan efektivitas libur pajak ini berdampak langsung pada perusahaan multinasional tertentu.

>>> Kemendikdasmen Luncurkan Fitur Baru Manajemen TKA untuk Evaluasi Sekolah

Kebijakan global minimum tax sebesar 15 persen yang mengacu pada Pilar 2 OECD resmi berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

Dampak pada Insentif dan Investasi Smelter

Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia menjelaskan situasi penurunan efektivitas fasilitas perpajakan bagi kelompok usaha skala besar.

“Tax Holiday 0% secara formal masih berlaku.

Namun, sejak penerapan aturan GMT 15% berdasarkan Pilar 2 OECD, efektivitas tax holiday memang berkurang bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas ambang batas yang ditentukan,” kata Hendra.

>>> Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Sekolah Rusak Berat dan Terdampak Bencana

Sektor pengolahan nikel dinilai tetap memerlukan dukungan fiskal karena karakteristik investasinya yang membutuhkan modal besar dengan durasi pengembalian dana yang lama.

“Dalam fase awal investasi, tax holiday menjadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan kelayakan proyek dan menarik arus modal ke Indonesia,” tegas Hendra.

Pengurangan biaya modal hingga penyesuaian instrumen insentif berbasis investasi baru diharapkan segera dirumuskan pemerintah agar sektor hilirisasi tidak tertekan saat pasar lesu.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyatakan bahwa regulasi libur pajak industri pionir telah dikukuhkan sejak 2018.

“Artinya, 2026 seharusnya sudah tidak ada lagi yang mendapatkan tax holiday baru untuk industri pionir,” kata Agus.

>>> IHSG Melemah 1,44 Persen, Saham Big Bank Ikut Tertekan

Kriteria pengenaan pajak tambahan hanya menyasar korporasi yang mencatatkan omzet grup usaha minimal 750 juta euro selama empat tahun.

“Artinya, sebenarnya tidak serta merta semua yang dapat tax holiday terkena GMT. Termasuk industri smelter di Indonesia yang dapat tax holiday harus diuji dahulu dengan syarat GMT,” terangnya.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mencatat total proyek pemurnian bijih nikel di dalam negeri saat ini mencapai 147 proyek.

Proyek pirometalurgi berbasis RKEF mendominasi dengan total 120 proyek, di mana 49 unit telah beroperasi, 35 unit dalam tahap konstruksi, dan 36 unit masih perencanaan.

>>> Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Peluang Finansial dan Asmara

Sementara itu, proyek hidrometalurgi atau HPAL berjumlah 27 proyek yang terdiri dari 5 unit beroperasi, 3 unit konstruksi, dan 19 unit dalam tahap perencanaan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru