Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (6/6/2026) dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta jaminan keberlangsungan usaha bagi UMKM secara berkelanjutan.
>>> Belgia Hajar Tunisia 3-0 dalam Laga Uji Coba
Latar Belakang dan Tujuan
PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan hasil evaluasi terhadap aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah ingin memastikan insentif perpajakan tepat sasaran dan berkeadilan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberikan kemudahan bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Sesuai arahan Presiden, kami menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen. Tujuannya agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," ujar Maman.
Selain itu, aturan baru ini dirancang untuk menghentikan praktik manipulasi pajak oleh oknum pelaku usaha besar yang sengaja memecah bisnis menjadi entitas kecil.
>>> KKP Genjot Swasembada Garam Lewat K-SIGN Rote Ndao
"Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar seharusnya tidak menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM," tegas Maman.
Ketentuan Tarif dan Sasaran
Fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, BUMDes, dan PT non-perorangan dikenakan tarif normal 22 persen.
>>> Armenia Jamu Kazakhstan dalam Laga Persahabatan di Yerevan
Namun, pemerintah memberikan potongan tarif 50 persen dari tarif normal bagi entitas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Tarif pajak 0 persen tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Masa Transisi dan Aturan Lain
Menteri UMKM menjamin bahwa pelaku usaha yang masih terikat skema lama akan mendapatkan masa transisi. Regulasi teknisnya segera digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan untuk bersiap," kata Maman.
>>> Sakit Pinggang Jelang Tidur Belum Tentu Gejala Saraf Kejepit
PP ini juga menegaskan aturan bisnis yang bersih dengan melarang biaya akibat tindakan melawan hukum, seperti suap atau gratifikasi, menjadi faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.