⌂ Beranda News Pemerintah Beri Insentif PPh 0% untuk Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Pemerintah Beri Insentif PPh 0% untuk Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Pemerintah Beri Insentif PPh 0% untuk Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri
Ilustrasi insentif PPh bagi eksportir DHE SDA
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif fiskal bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri.

Insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% ini diumumkan pada Minggu (31/5/2026).

>>> Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Mei 2026

Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat likuiditas valuta asing di pasar domestik. Hal tersebut dilansir dari Investor Daily.

Aturan dan Ketentuan Insentif

Fasilitas perpajakan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Eksportir nonmigas wajib menyimpan seluruh DHE SDA di rekening khusus minimal 12 bulan.

>>> Apple Hadirkan Tiga Lini MacBook dengan Spesifikasi Berbeda

Sementara itu, eksportir di sektor migas diwajibkan menempatkan devisa paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bisa mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Danantara.

“Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20%. Kalau taruh semuanya di DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0%,” ujar Purbaya.

>>> Aktivitas Melempar Barang Bantu Stimulasi Motorik Balita

Kebijakan ini dirancang agar lebih menarik dan kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional lain yang umumnya dikenai pajak pendapatan cukup besar.

Penyimpanan dana ekspor diwajibkan melalui perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konversi valas ke rupiah dibatasi maksimal 50% untuk efektivitas pengelolaan devisa.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki afiliasi dengan negara mitra perjanjian dagang bilateral dengan Indonesia.

>>> Intel Luncurkan Arc G-Series untuk Saingi AMD di Pasar Handheld Gaming

Kelompok ini diperkenankan menyimpan minimal 30% dana valas selama tiga bulan dan menggunakan fasilitas bank di luar bank BUMN.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru