⌂ Beranda News Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar
Petugas Bea Cukai memeriksa emas batangan hasil sitaan di Bandara Soekarno Hatta
A A Ukuran Teks16px

Petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Internasional Soekarno Hatta menangkap 11 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia dalam upaya penyelundupan emas ilegal.

Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada rentang April hingga Mei 2026.

>>> Memanaskan Masakan Daging Berulang Kali Turunkan Kualitas Gizi

Total barang bukti yang diamankan mencapai 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar dari 12 kali penindakan.

Berbagai bentuk emas disembunyikan di dalam koper, saku pakaian, hingga dijadikan perhiasan kalung.

Kronologi Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan penindakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional.

Pada 16 April 2026, seorang WNI berinisial LCD dicegat saat akan menuju Hong Kong dengan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Pada 19 Mei 2026, WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg senilai Rp26,18 miliar.

>>> KFC Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 13,28 Miliar pada Kuartal I-2026

Dua hari berikutnya, pada 20 Mei 2026, dua WNA Tiongkok lainnya, XWQ dan FCT, masing-masing membawa emas 609 gram dan 680 gram.

Pada 21 Mei 2026, WNA Tiongkok berinisial WW ditangkap karena membawa 3 batang emas seberat 612 gram.

Pencapaian terbesar terjadi pada 24 Mei 2026 dengan pembongkaran tujuh kasus penyelundupan emas cast bar oleh WNA Tiongkok.

Ketujuh pelaku tersebut adalah ZH (251,8 gram), ZL (401,5 gram), WJ (392,5 gram), GJ (414 gram), ZQ (516 gram), CG (514 gram), dan WHL (149,84 gram).

>>> Telkomsel Integrasikan AI untuk Personalisasi Layanan Pelanggan

Seluruh barang bukti saat ini sedang diuji di laboratorium untuk pemeriksaan kadar emas.

Para pelaku menjalani proses pemeriksaan kepabeanan secara mendalam untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Bea Cukai terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka penegakan hukum lebih lanjut.

Sinergi pengetatan pengawasan arus barang luar negeri kini ditingkatkan, khususnya untuk komoditas bernilai ekonomi tinggi.

Langkah tegas ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang menetapkan bea keluar untuk ekspor emas dalam berbagai bentuk.

>>> Keraton Kasunanan Surakarta Gelar Grebeg Besar Kedua oleh Kubu PB XIV Mangkubumi

Kebijakan tersebut bertujuan mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru