Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkapkan pemberian uang suap hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perdagangan.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
>>> Saham SpaceX Melonjak 19 Persen pada Debut IPO Terbesar Sepanjang Sejarah
John Field bersama dua anak buahnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar.
Jumlah itu terdiri dari uang tunai SGD 61,3 miliar dan fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari beberapa lokasi, termasuk rumah aman milik para tersangka.
Di persidangan, John Field menyatakan kekecewaannya karena tetap ditahan meskipun telah memberikan uang suap dalam jumlah besar kepada para pejabat.
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John Field.
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sisa uang Rp30 miliar di luar nilai dakwaan awal yang diduga mengalir ke pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
John Field menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan sebagai bantuan rutin bulanan sebesar Rp5 miliar kepada pegawai itu melalui seorang staf bernama Alex.
"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John Field.
>>> Bumi Resources Percepat Diversifikasi ke Tambang Non-Batu Bara
Terdakwa mengaku awalnya tidak mengetahui latar belakang pekerjaan Ahmad Dedi di instansi kepabeanan.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John Field.
Aliran Dana ke Pejabat Bea Cukai
Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencecar terdakwa mengenai akumulasi aliran dana Rp21 miliar yang berkode BC1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Direktur P2 Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M.
BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M.
Betul?" tanya Jaksa.
Terdakwa membenarkan rincian angka dan target penerima dari kode-kode pengiriman uang pelicin tersebut.
>>> 4 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Jaksa merincikan bahwa setoran dalam bentuk dollar Singapura terus berjalan dengan jumlah yang sama setiap bulan dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
John Field mengaku meyakini seluruh dana telah terdistribusi sesuai arahan dari Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy.
Suap ke BPOM dan Kemendag
Penuntut umum membongkar Berita Acara Pemeriksaan Andri mengenai aliran dana tertutup dalam amplop yang mengalir kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo di BPOM.
"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM dan Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa.
Andri dalam BAP mengaku menyerahkan langsung bungkusan uang tersebut tanpa mengetahui nominal pastinya. Penyerahan dana kepada jajaran pimpinan BPOM berlangsung beberapa kali sepanjang tahun 2025.
PT Blueray Cargo juga menyasar empat pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
"Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Jaksa.
>>> Alwi Farhan dan Ubed Melaju ke Semifinal Australian Open 2026
Pola penyerahan uang ke pegawai Kemendag memiliki kemiripan dengan pola yang dilakukan di BPOM.
