⌂ Beranda News PTBA Selaraskan Sistem Ekspor Batu Bara Satu Pintu Mulai Juni 2026

PTBA Selaraskan Sistem Ekspor Batu Bara Satu Pintu Mulai Juni 2026

PTBA Selaraskan Sistem Ekspor Batu Bara Satu Pintu Mulai Juni 2026
Ilustrasi tambang batu bara PT Bukit Asam
A A Ukuran Teks16px

PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) mulai menyiapkan penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik ekspor batu bara tahap I.

Langkah ini dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Rabu (27/5/2026).

>>> Menteri Keuangan Sebut Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal

Penyesuaian sistem ekspor ini menyusul kebijakan penataan komoditas sumber daya alam oleh pemerintah. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang.

Penyelarasan mencakup integrasi sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selain itu, juga dilakukan koordinasi pelaporan bersama PT DSI.

Kebijakan ekspor satu pintu ini dipaparkan dalam sosialisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).

"PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang," kata Eko Prayitno, Sekretaris Perusahaan PTBA.

Manajemen memastikan seluruh proses transisi internal tetap mengedepankan kepatuhan hukum. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga menjadi prioritas.

>>> Resep Semur Daging Sapi Kentang Empuk Meresap untuk Hidangan Idul Adha

"Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pada tahap I atau masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berjalan dengan lancar," ujar Eko Prayitno.

Penerapan kebijakan tata niaga satu pintu menyasar tiga komoditas utama nasional. Ketiganya adalah minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Fase transisi dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Regulasi akan diimplementasikan secara penuh pada 1 September 2026.

Selama masa transisi, pelaku usaha masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) mandiri. Namun, seluruh data transaksi wajib dilaporkan ke BUMN Ekspor.

Alur administrasi dimulai dari penerbitan laporan surveyor melalui INSW Simbara. Selanjutnya dilaporkan ke BUMN Ekspor, hingga pengurusan dokumen kepabeanan.

>>> Michael Olise Picu Kontroversi Jelang Piala Dunia 2026

Nama BUMN Ekspor nantinya akan tercatat sebagai eksportir dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal ini meskipun menggunakan ET milik korporasi.

Memasuki fase penuh per 1 September 2026, seluruh pengurusan logistik, sistem Inatrade, hingga proses clearance komoditas akan diambil alih sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

Tahun ini PTBA menargetkan angka produksi batu bara sebesar 50 juta ton. Target ini tumbuh 5,93 persen dari capaian tahun sebelumnya seberat 47,2 juta ton.

Volume penjualan perusahaan pada tahun lalu menyentuh 45,4 juta ton. Alokasi pasar domestik sebesar 54 persen dan sisanya dilepas ke pasar global.

Untuk pasar ekspor, PTBA telah melakukan ekspansi ke sejumlah negara Eropa. Negara tujuan meliputi Spanyol dan Rumania, di samping pasar reguler Asia seperti India dan Korea Selatan.

>>> Larangan Menjual Daging Kurban dan Mengupah Jagal dengan Daging

Kebijakan integrasi ekspor satu pintu ini mencakup delapan kode Harmonized System (HS) untuk kelompok komoditas batu bara dan gambut.

Daftar Kode HS Batu Bara Terdampak

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru