⌂ Beranda News Larangan Menjual Daging Kurban dan Mengupah Jagal dengan Daging

Larangan Menjual Daging Kurban dan Mengupah Jagal dengan Daging

Larangan Menjual Daging Kurban dan Mengupah Jagal dengan Daging
Ilustrasi larangan menjual daging kurban
A A Ukuran Teks16px

Umat Muslim diimbau untuk memahami ketentuan pembagian hasil sembelihan hewan kurban menjelang Iduladha. Hal ini penting demi menjaga keabsahan ibadah sesuai syariat Islam.

Larangan komersialisasi aset kurban menjadi poin krusial dalam pandangan mayoritas ulama. Terutama menyangkut upah bagi juru sembelih dan penjualan daging.

>>> Minum Kopi dengan Gula Ambil Peran Jaga Fokus dan Tambah Energi

Penghulu KUA Mantrijeron Mu’inan menyampaikan penjelasan mengenai porsi konsumsi dan esensi berbagi.

Ia berbicara dalam kajian Kitab Mukhtar al-Ahadis al-Nabawiyyah di Masjid Nurul Iman, Yogyakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Mu’inan, tata cara pembagian kurban sunah menekankan prinsip keberkahan dan utilitas sosial. Terutama bagi kaum fakir miskin.

"Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama," jelas Mu’inan.

Ia menambahkan bahwa ibadah kurban tetap sah bagi yang tidak mengonsumsi daging karena alasan kesehatan.

"Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan. Namun apabila benar-benar tidak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak," ujarnya.

>>> Minat Teller Bank Tinggi, Ini Kisaran Gaji dan Kriteria Kemampuan yang Dibutuhkan

Upah Jagal Harus dari Dana Tunai

Regulasi mengenai pembiayaan jasa pemotongan hewan kurban bersumber dari ketentuan ketat. Penggunaan bagian tubuh hewan sebagai upah dilarang.

Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan kewajiban pembayaran upah jagal harus menggunakan dana tunai terpisah.

Bukan dari hasil sembelihan.

"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban," kata Ustaz Ahmad.

Ketentuan fikih dalam mazhab Syafi’i yang dianut luas di Indonesia melarang keras penjualan daging, kulit, maupun lemak kurban.

Larangan ini berlaku bagi pekurban maupun panitia.

>>> Kurs Dolar AS di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI pada 27 Mei 2026

Larangan komersialisasi didasarkan pada fungsi ibadah kurban sebagai media mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sarana sosial.

Melalui saluran NU Online, larangan ini diperkuat oleh kompilasi hukum formal dalam kitab-kitab klasik.

"Ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan, maka tidak diperbolehkan menjualnya," bunyi teks dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Namun, fleksibilitas aturan kepemilikan berlaku bagi kelompok fakir miskin yang menerima bagian daging kurban.

Ulama Syafi'iyah memberikan keleluasaan bagi penerima fakir miskin untuk menjual daging yang telah menjadi hak milik sah mereka jika mendesak.

Perbedaan perlakuan ini tidak berlaku bagi golongan kaya atau mampu. Mereka hanya diizinkan untuk mengonsumsi atau menyedekahkannya kembali.

>>> Polda Jateng Pastikan Isu Teror Pocong Bersenjata Tajam Hoaks

Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka membolehkan penjualan bagian kurban asalkan dana hasil penjualannya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru