⌂ Beranda News Kemenperin Kawal Transisi Sertifikat Halal untuk Industri Kecil

Kemenperin Kawal Transisi Sertifikat Halal untuk Industri Kecil

Kemenperin Kawal Transisi Sertifikat Halal untuk Industri Kecil
Ilustrasi sertifikat halal untuk industri kecil
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Langkah ini difokuskan pada sektor industri kecil yang dinilai masih menghadapi kendala teknis.

>>> PT Prodia Diagnostic Line IPO Incar Dana Rp62,75 Miliar

Kebijakan penahapan kedua ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Cakupan regulasi diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, hingga produk impor.

Perhatian Khusus untuk Industri Kecil

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa proses transisi bagi industri besar berjalan lancar. Namun, perhatian khusus harus diberikan kepada pelaku usaha kecil.

"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol.

>>> Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya

Pemerintah menjalankan berbagai program terintegrasi untuk mengatasi kendala tersebut. Program itu meliputi fasilitas pembiayaan, pendampingan teknis, dan sosialisasi masif ke pelaku industri kecil di berbagai daerah.

"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol.

Kemenperin juga mengusulkan pelimpahan sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung ke kementerian.

Hal ini untuk memangkas birokrasi dan mempermudah industri kecil.

>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Anjlok ke Level Kritis Akibat Lonjakan Ekspor

"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak bolak-balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil," terang Faisol.

BPJPH menegaskan bahwa penerapan regulasi ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut cakupan penahapan kedua sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi?" ungkap Babe Haikal.

>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Syarat dan Jadwal Lengkap

Otoritas terkait menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi ini juga dirancang untuk meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru