⌂ Beranda News Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya

Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya

Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan pernyataan di Kantor Kemnaker
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi regulasi sistem pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari kelompok pengusaha dan serikat pekerja.

>>> Persediaan Minyak AS di Cushing Anjlok ke Level Kritis Akibat Lonjakan Ekspor

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Pembahasan peninjauan ini sebelumnya telah bergulir dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja," ujar Yassierli.

"Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," tambahnya.

>>> Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026, Syarat dan Jadwal Lengkap

Kendati demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai potensi pemangkasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya saat ini.

"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.

Ia menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan wajib melalui proses musyawarah yang inklusif.

>>> Pentagon Akui Gunakan Chatbot AI Grok dalam Operasi Militer

Mekanisme ini mengacu pada aturan outsourcing yang berlaku dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak agar aturan diperketat.

Ia mengusulkan sistem alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang spesifik.

>>> Davina Karamoy Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Hanania Travel

Keempat jenis itu adalah security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru