⌂ Beranda News Pemerintah Wajibkan E-Commerce Tolak Pedagang Tanpa NIB
News

Pemerintah Wajibkan E-Commerce Tolak Pedagang Tanpa NIB

Ilustrasi Nomor Induk Berusaha untuk pedagang e-commerce
Ilustrasi Nomor Induk Berusaha untuk pedagang e-commerce
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memperketat pengawasan ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) memastikan setiap pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban ini berlaku untuk platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

Melalui aturan terbaru, platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB.

Selain itu, transaksi pelaku usaha yang sudah beroperasi juga dapat diblokir apabila tidak melengkapi legalitas usahanya dalam waktu enam bulan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, seluruh NIB diterbitkan melalui OSS dan bukan oleh Kemendag.

Sebelumnya, platform TikTok Shop juga telah mengimbau para penjual untuk mengurus NIB.

Mengutip laman TikTok Shop, pada Juni 2025, platform tersebut telah mendorong penjual untuk melakukan pendaftaran NIB melalui OSS.

"Badan usaha di Indonesia wajib mendaftarkan NIB mereka di Kementerian Investasi.

Dengan demikian, TikTok Shop by Tokopedia mendorong penjual untuk mendaftarkan NIB mereka melalui platform OSS," tulis TikTok Shop, dikutip Selasa (9/6/2026).

Langkah Mendapatkan NIB

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu terlebih dahulu membuat akun OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs OSS di oss.go.id dan pilih menu Daftar.
  • Pilih Skala Usaha dan Jenis Pelaku Usaha.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan kirimkan data yang diminta.
  • Aktivasi akun OSS sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Setelah akun aktif, pelaku usaha akan menerima nama pengguna dan kata sandi.
  • Login ke akun OSS untuk melanjutkan proses pengajuan NIB.

Dokumen yang diperlukan untuk pelaku usaha perseorangan meliputi alamat email aktif, nomor telepon, serta nomor identitas atau NPWP.

Sementara untuk badan usaha, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain NPWP perusahaan, alamat dan nomor telepon terdaftar, data nilai investasi, informasi masa berlaku legalitas usaha dari Kementerian Investasi/BKPM, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Pelaku usaha dapat mengajukan NIB melalui aplikasi OSS dengan langkah-langkah: login menggunakan akun UMK, pilih menu Kelola NIB, klik Tambah Bidang Usaha, lengkapi data jenis usaha dan bidang usaha sesuai KBLI, isi data luas lahan dan modal, validasi risiko, lengkapi data perizinan, isi lokasi usaha, tambah produk atau jasa, simpan data, lalu proses penerbitan NIB.

Setelah seluruh tahapan selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai identitas legal usaha dalam berjualan melalui platform e-commerce.

📰 Update Terbaru