⌂ Beranda News Mendag Budi Santoso Resmi Atur Bisnis di Aplikasi Ojek Online dan Travel

Mendag Budi Santoso Resmi Atur Bisnis di Aplikasi Ojek Online dan Travel

Mendag Budi Santoso Resmi Atur Bisnis di Aplikasi Ojek Online dan Travel
Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani peraturan
A A Ukuran Teks16px

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Jumat (5/6/2026).

Kebijakan ini memasukkan layanan niaga di aplikasi transportasi online dan penjualan oleh agen travel online sebagai objek pengaturan baru.

>>> Harga Yamaha Mio M3 125 Juni 2026 Dibanderol Rp 18.805.000

Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha perdagangan digital.

Fokus pada Aktivitas Perdagangan

Pemerintah menegaskan bahwa aturan pada aplikasi transportasi online hanya menyasar aktivitas perdagangan barang oleh pelaku usaha mitra, bukan layanan transportasinya.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi.

>>> Dinas Pendidikan Jateng Wajibkan STJM dalam SPMB 2026

Sementara itu, pengaturan agen travel online mencakup sistem penjualan serta pemesanan layanan perjalanan, tiket, akomodasi, hingga paket wisata kepada konsumen.

Revisi aturan ini menitikberatkan pada lima aspek: peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi.

Seluruh pedagang di platform digital kini diwajibkan memiliki perizinan berusaha untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang tertib dan sehat.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi," jelas Budi.

>>> Danantara Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis

Pemerintah memberikan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban izin usaha agar proses transisi berjalan lancar.

"Regulasi ini merupakan langkah awal.

Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," tambah Budi.

>>> Kementerian ESDM Teken Kontrak Program Listrik Desa Rp4 Triliun

Implementasi aturan baru ini juga mencakup penyediaan mekanisme pengaduan sengketa serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk promosi produk.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru