⌂ Beranda News Blibli dan idEA Tanggapi Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru

Blibli dan idEA Tanggapi Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru

Blibli dan idEA Tanggapi Kewajiban NIB dalam Permendag Terbaru
Blibli dan idEA tanggapi kewajiban NIB dalam Permendag terbaru
A A Ukuran Teks16px

PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberikan tanggapan terkait aturan legalitas pelaku usaha dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE.

Regulasi ini mewajibkan platform menolak pedagang baru tanpa izin usaha.

>>> Tamara Tyasmara Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Belum Setimpal

Pemerintah mempertegas kewajiban perizinan melalui regulasi baru tersebut.

Dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5), marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang tidak memiliki minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan.

Kebijakan ini memperketat aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan lama dinilai belum mengatur mekanisme penegakan hukum dan konsekuensi operasional secara rinci bagi pedagang yang tidak memiliki legalitas.

Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora menyampaikan bahwa sosialisasi serta edukasi mengenai pemenuhan syarat usaha menjadi faktor krusial.

>>> IHSG Ambles ke Level 6.154 pada Sesi I Kamis 18 Juni 2026

Hal ini untuk mendukung adaptasi para pelaku usaha digital pada Kamis (18/6/2026).

“Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi, termasuk pada area yang memiliki irisan antarsektor,” kata Nazrya Octora.

Manajemen Blibli menilai penyelarasan tersebut diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif sesuai karakteristik setiap model bisnis. Selain itu, juga untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital,” ungkap Nazrya Octora.

Perusahaan berharap penerapan regulasi dilakukan proporsional dengan mempertimbangkan skala usaha termasuk UMKM agar tidak menghambat inovasi.

Di sisi lain, asosiasi industri juga memberikan pandangan mengenai aspek pelaksanaan di lapangan.

>>> Prodia Diagnostic Line Alokasikan Dana IPO untuk Pelunasan Utang

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai arah kebijakan pemerintah sudah positif untuk perlindungan hukum.

Namun, tantangan terbesar ada pada detail teknis implementasi seperti insentif promosi UMKM dan tata kelola kecerdasan buatan.

“Perlindungan konsumen tentu penting,” kata Budi Primawan pada Minggu (7/6/2026).

Menurut pihak idEA, tantangan perdagangan digital turut melibatkan oknum pembeli sehingga ekosistem yang akuntabel harus dijaga agar tidak membebani pelaku usaha yang patuh.

Kemudahan proses dan masa transisi menjadi penentu keberhasilan penerapan NIB ini.

>>> DPR Usul Motor Listrik Badan Gizi Nasional Dijual karena Mubazir

“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi Primawan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru