⌂ Beranda News Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Miliki Nomor Induk Berusaha
Ilustrasi pedagang e-commerce dengan Nomor Induk Berusaha
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, seperti TikTok Shop dan Shopee, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut resmi berlaku sejak Senin, 8 Juni 2026.

>>> Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca Ex Date Dividen

Langkah ini diambil pemerintah untuk merapikan ekosistem niaga elektronik.

Regulasi baru memberikan masa tenggang pemenuhan izin selama 18 bulan bagi pedagang lama dan 6 bulan bagi pelaku usaha baru di platform digital.

Manfaat Kepemilikan NIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pelaku usaha.

>>> Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, 3.161 Personel Dikerahkan

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha," ujar Budi Santoso dalam siaran resminya, dikutip Kamis (18/6/2026).

Mendag yang akrab disapa Busan ini menambahkan bahwa kepemilikan NIB merupakan fondasi awal bagi pelaku ekonomi digital untuk naik kelas.

>>> Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 per Juli 2026

Dengan NIB, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan maupun investor.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," tuturnya.

Kemendag juga mengimbau pengelola platform belanja daring untuk aktif melakukan sosialisasi dan mendampingi pelaku UMKM dalam pengurusan izin melalui sistem OSS.

>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Tenang Jelang Pengumuman MSCI

"Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Budi Santoso.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru