⌂ Beranda News Pakar Energi Desak Transparansi Data Impor Migas Tanpa Tender

Pakar Energi Desak Transparansi Data Impor Migas Tanpa Tender

Pakar Energi Desak Transparansi Data Impor Migas Tanpa Tender
Kapal tanker pengangkut minyak dan gas di pelabuhan
A A Ukuran Teks16px

Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama, sementara pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas penugasan.

“Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 Ayat (5).

Disebutkan pula bahwa menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri.

Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (3) beleid itu dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

>>> Cadangan Devisa BI Mei 2026 Turun Tipis Jadi US$ 144,9 Miliar

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria keadaan mendesak yang dimaksud antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Data Impor Migas Indonesia

Sepanjang 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia telah mengimpor migas senilai US$32,77 miliar. Singapura menjadi negara asal impor migas tertinggi pada tahun lalu.

Di posisi kedua ada Malaysia dengan nilai impor migas sebesar US$5,31 miliar. Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan nilai impor migas mencapai US$3,01 miliar.

Arab Saudi menduduki posisi ketiga dengan nilai impor sebanyak US$2,59 miliar, kemudian disusul Nigeria dengan nilai impor mencapai US$2,45 miliar.

Per April 2026, impor komoditas migas Indonesia pada April 2026 mencapai US$4,6 miliar atau naik 82,52% secara tahunan (year on year/yoy).

>>> Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Insentif Smelter Nikel

Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga April 2026, impor migas Indonesia tercatat sebesar US$12,93 miliar atau naik 17,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar US$11 miliar.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru