⌂ Beranda News IMA Tegaskan Pentingnya Transparansi Ekspor Batu Bara

IMA Tegaskan Pentingnya Transparansi Ekspor Batu Bara

IMA Tegaskan Pentingnya Transparansi Ekspor Batu Bara
Tumpukan batu bara di pelabuhan ekspor Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API/IMA) menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan ekspor batu bara dan mineral.

Hal ini terutama dalam menghadapi dugaan praktik transfer pricing yang berujung underinvoicing pada ekspor komoditas.

>>> Weezer Umumkan Album Baru The Gold Album Rilis Agustus 2026

IMA meyakini sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama dekade terakhir telah berjalan baik.

Sistem ini dinilai mampu mencegah praktik underinvoicing.

Menurut IMA, penerapan harga acuan batu bara dan mineral yang solid serta pengawasan ekspor oleh surveyor pemerintah dan bea cukai merupakan langkah penting.

Langkah ini menjaga integrasi pasar batu bara.

“Dengan adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi diyakini sudah berjalan baik.

Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan jika didapati pelanggaran, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Menanggapi rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui satu pintu yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), IMA menyerukan proses yang transparan dan cepat.

“Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batu bara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain, mengingat para customers berbagai negara juga sangat membutuhkan on time delivery,” katanya.

>>> Kemendag Kaji Rencana Tarif Impor Tambahan 10 Persen dari AS

Santi menambahkan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menjaga standar kualitas produksi dan komitmen produsen. Ketidakpastian akan faktor-faktor tersebut akan membuat para pelanggan mengalihkan pasokan ke negara lain.

“IMA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga integrasi pasar dan mendorong pertumbuhan sektor pertambangan nasional,” tutupnya.

PT DSI sebagai Pintu Tunggal Ekspor

PT DSI lahir sebagai perusahaan pelat merah di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Tugas utamanya menjadi BUMN ekspor satu pintu guna memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada tahap awal, PT DSI akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor untuk tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.

Ketiga komoditas ini menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

>>> Menkes Soroti Harga Obat Hepatitis di Indonesia Enam Kali Lipat Lebih Mahal

“Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor (DHE),” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Rinciannya terdiri dari ekspor batu bara senilai US$24,48 miliar, kelapa sawit US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.

“Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni 2026. Pada periode ini, aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI.

Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” jelas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

>>> Honda Brio Matic 2020 Bekas Masih Diburu, Ini Kisaran Harganya

Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem bisnis dan kontrak perdagangan yang telah berjalan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru