⌂ Beranda News Kebijakan Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Dinilai Berisiko Moral Hazard

Kebijakan Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Dinilai Berisiko Moral Hazard

Kebijakan Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Dinilai Berisiko Moral Hazard
Ilustrasi kebijakan pengadaan migas BUMN tanpa tender
A A Ukuran Teks16px

Jakarta – Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) menilai kebijakan baru yang memungkinkan BUMN sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender berisiko menimbulkan moral hazard.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan ketentuan keadaan mendesak dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 masih terlalu abu-abu.

>>> Rupiah Ambles ke Rp 18.115 per Dolar AS pada 8 Juni 2026

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal 'abu-abu'.

Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan 'cek kosong' pada BUMN,” kata Herry, Senin (8/6/2026).

Peran Ganda Kementerian

Herry juga menyoroti peran ganda kementerian yang menjadi regulator sekaligus operator.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki kuasa penuh terhadap BUMN sektor energi.

Ia khawatir jika perintah impor disampaikan secara lisan melalui rapat, bukan melalui aturan resmi.

>>> Telkom Perkuat Pendapatan Non Ritel Lewat Sektor B2B dan Internasional

“Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya—tata kelolanya menjadi makin rusak,” ungkap dia.

Selain itu, Herry menyoroti pasal yang memperbolehkan impor meskipun ada selisih harga saat keadaan mendesak.

Menurutnya, kebijakan itu mengabaikan manajemen risiko.

“Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu,” ujar Herry.

Dalam Perpres No. 26/2026, Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

>>> Gempa Magnitudo 7,7 Filipina Picu Peringatan Tsunami di Indonesia

Impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Jika kondisi pasar berfluktuasi dan ketersediaan global terbatas, BUMN dapat melakukan kontrak pengadaan jangka waktu tertentu atau tahun jamak.

“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri ditetapkan oleh menteri dengan sejumlah kriteria.

Kriteria tersebut meliputi kondisi geopolitik yang mengganggu ketersediaan minyak, BBM, atau LPG global; gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang menyebabkan fluktuasi harga tinggi; serta cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

Pasal 5 Ayat (3) menyebutkan bahwa atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak.

>>> Majelis Etik Ombudsman Bacakan Rekomendasi Kasus Korupsi Ketua Nonaktif

Secara umum, pengadaan impor dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, atau kerja sama antara badan usaha sektor energi dengan penyedia luar negeri.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru