"Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Susilaningtias.
Mahfud MD: Dadan Hindayana Tak Punya Pengalaman Birokrasi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Dadan Hindayana tidak memiliki pengalaman birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara.
"Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya," kata Mahfud MD.
Ia menyambut baik langkah Kejaksaan Agung karena menilai BGN di bawah kepemimpinan Dadan sering mengadakan hal yang tidak relevan dengan program utama, seperti sepeda motor listrik dan kaos kaki.
>>> Iran Tuding AS Bertanggung Jawab atas Serangan Israel di Lebanon
"Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG," tegas Mahfud MD.
Menurutnya, permasalahan tata kelola yang ugal-ugalan sudah terlihat sejak tiga bulan pertama pelaksanaan program meskipun desakan evaluasi terus bermunculan.
"Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan," sambung Mahfud MD.
Mahfud MD memandang program MBG pada dasarnya bernilai positif, namun pelaksanaannya menjadi bermasalah karena ketidakpahaman mengenai implementasi ilmu gizi dalam kebijakan negara.
"Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan.
Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu," pungkasnya.
Pengamat: Langkah Kejagung Sinyal Kuat Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia Abdul Hakim menilai keputusan Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum tanpa impunitas terhadap program strategis nasional.
"Menurut saya, langkah ini tidak biasa dan menunjukkan pesan yang sangat kuat," ujar Abdul Hakim.
Ia membandingkan tindakan ini dengan kebijakan administratif yang biasa diambil sebelumnya. Dalam konteks kasus BGN, rute hukum tegas langsung dipilih.
"Kalau kita melihat beberapa kasus sebelumnya, Presiden Prabowo dalam situasi tertentu masih memilih rute koreksi administratif atau pemberhentian, tanpa selalu membawa persoalan ke ranah hukum, seperti saat memberhentikan pimpinan OJK.
>>> Ratusan Matematikawan Peringatkan Pemerintah soal Klaim Kemampuan AI
Namun dalam konteks MBG, tampaknya beliau mengambil rute yang lebih tegas," sambungnya.