⌂ Beranda News Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi
Gedung Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

>>> IHSG 8 Juni 2026 Dibuka Melemah 3,26 Persen ke Level 5.412

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Ada Tekanan Pihak Berpengaruh

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengaku tidak bertindak sendiri dalam pengaturan dapur MBG.

Ia menyebut ada tekanan dari sejumlah pihak berpengaruh sehingga mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna Murti.

Sony Sonjaya ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan pihak tunggal yang mengatur praktik jual beli titik dapur SPPG.

"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia yang menjual titik-titik dapur. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," kata Krisna Murti.

Kuasa hukum menyatakan Sony Sonjaya mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh yang jumlahnya lebih dari satu orang. Identitas mereka akan diungkap di persidangan.

"Akan beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau," kata Krisna Murti.

>>> BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

Meski enggan menjelaskan apakah tokoh tersebut berasal dari kalangan politik, Krisna Murti memastikan figur-figur itu memiliki peran dalam perkara.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan," ujarnya.

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada pihak yang membantu penegak hukum mengungkap perkara korupsi ini.

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Ia menambahkan bahwa status justice collaborator dapat diajukan oleh tersangka yang berkomitmen membantu penyidik menemukan alat bukti yang lebih luas.

"Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator," ujar Susilaningtias.

Sesuai regulasi, keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama sangat penting untuk membongkar tindak pidana korupsi terorganisasi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru