Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menonaktifkan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
>>> Lecce Rombak Lini Depan Jelang Kompetisi Serie A
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan tata kelola serta efisiensi biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penghentian sementara berlaku bagi seluruh peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik.
Kelompok Terdampak dan Jadwal Libur
Kelompok nonpeserta didik yang terdampak mencakup kategori 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Aturan pencabutan layanan sementara menyasar masa libur sekolah, hari libur nasional, libur keagamaan, hari libur khusus ketetapan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
>>> Polri Wajibkan Pengajuan SKCK Secara Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, memaparkan langkah strategis ini dalam konferensi pers pada Kamis (18/6).
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," ujarnya.
Potensi Penghematan Rp 3 Triliun
Penyesuaian ini berdampak langsung pada pemotongan insentif operasional SPPG yang tidak berjalan selama masa libur.
BGN mengalkulasi bahwa kebijakan ini berpotensi memangkas pengeluaran belanja program negara hingga Rp 3 triliun.
>>> Kemenag Rilis Jadwal Sholat Jawa Timur 19 Juni 2026, Cek Waktunya
"Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif.
Jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun," tegas Agustina.
Fasilitas SPPG Tetap Dijaga
Meskipun distribusi makanan dihentikan, manajemen memastikan pemeliharaan serta proteksi fasilitas SPPG tetap berjalan penuh.
>>> MoraRepublic Optimistis Pasar Internet Rumah Indonesia Masih Sangat Luas
Aparat keamanan disiagakan secara bergiliran selama 24 jam penuh untuk mengawal seluruh aset negara di lokasi pelayanan.
