Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.082.039 pieces kosmetik impor ilegal dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggrebekan dilakukan pada Jumat (5/6/2026).
>>> IHSG Anjlok 35,52 Persen ke 5.594 Poin, Investor Asing Keluar Besar-besaran
Barang sitaan terdiri dari 956 item kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Nilai keekonomian sitaan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Sebagian besar produk merupakan kosmetik dekoratif asal China yang masuk melalui jalur tidak resmi.
>>> Kebijakan Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Dinilai Berisiko Moral Hazard
Modus Penyelundupan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut masuk tanpa dokumen importasi lengkap.
"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna Ikrar.
Komoditas ilegal ini diduga diselundupkan menggunakan jasa pengiriman umum sebelum didistribusikan secara masif lewat lokapasar.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya," tegasnya.
>>> Rupiah Ambles ke Rp 18.115 per Dolar AS pada 8 Juni 2026
Penggunaan produk ilegal berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
Beberapa merek yang disita antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi intelijen dan pengawasan siber dalam agenda intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026.
>>> Telkom Perkuat Pendapatan Non Ritel Lewat Sektor B2B dan Internasional
BPOM mengimbau masyarakat memastikan legalitas produk lewat aplikasi atau situs resmi instansi sebelum membeli kosmetik secara daring.