Majelis Etik Ombudsman menjadwalkan pembacaan rekomendasi akhir terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pada Senin (8/6/2026) pukul 13.00 WIB.
Agenda ini terkait dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
>>> IHSG Anjlok 108 Poin, 5 Saham Ini Justru Melejit pada 8 Juni 2026
Keputusan untuk Stabilitas Ombudsman
Langkah pembacaan rekomendasi diambil setelah Hery ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Majelis Etik menilai perlunya keputusan tetap agar posisi instansi Ombudsman tidak terganggu oleh kasus tersebut.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Assiddiqie mengonfirmasi waktu pelaksanaan pembacaan keputusan rekomendasi.
"[Pembacaan putusan rekomendasi] pada sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Jimly saat dihubungi.
>>> Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB
Sebelumnya, Jimly bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminta kejelasan mengenai perkara korupsi yang melibatkan Hery Susanto.
Pihak kejaksaan menemukan indikasi persoalan yang lebih banyak dari laporan internal Ombudsman.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus.
Banyak sekali," kata Jimly.
Namun, Jaksa Agung menyebut jumlah perkara lebih besar. "Tapi Jaksa Agung bilang 'Enggak Pak, ada 14.'
>>> IHSG Anjlok ke Level Terendah sejak November 2020
Jadi lebih ekstrem," ujar Jimly.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung baru membuka satu penyidikan resmi.
Dugaan awal, Hery menjual laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak berperkara demi keuntungan pribadi.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia.
>>> Harga Emas Antam 8 Juni 2026 Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,54 Juta
Suap tersebut agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013-2025.