Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA).
Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
>>> Ahli Prediksi Harga Emas Antam Berfluktuasi hingga Rp2,83 Juta
Pengumuman ini disampaikan pada Minggu (07/06/2026). KPK juga menjerat tujuh pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas dugaan pemerasan secara struktural.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendeteksi adanya perintah dari Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Respons ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan respons keras. Organisasi ini menilai kasus tersebut menjadi bukti rapuhnya sistem pengawasan internal di kementerian terkait.
"Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.
ICW menggarisbawahi pola pemerasan birokrasi yang berulang dalam pengurusan perizinan.
Modus umum meliputi mempersulit akses pemohon, mengulur durasi penerbitan dokumen, hingga merekayasa kendala administratif untuk memicu pembayaran ilegal.
>>> Studi Ungkap Batas Waktu Penyimpanan Jus di Kulkas agar Nutrisi Tetap Terjaga
"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," ungkap Wana.
Wana menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal tidak berfungsi optimal dalam mendeteksi praktik curang di Kementerian Imipas.
Kelumpuhan fungsi kontrol ini diduga akibat kuatnya pengaruh relasi kuasa dan ancaman retaliasi terhadap auditor internal.
"Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat," tutur Wana.
ICW mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh pada seluruh lini perizinan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen keimigrasian WNA, mengingat sektor perizinan lain berpotensi mengalami penyimpangan serupa.
"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA.
>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Pilih Madison Square Garden Jadi Lokasi Pernikahan
Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," ujar Wana.
ICW meminta penegak hukum memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam birokrasi izin tinggal WNA sejak 2019.
Langkah ini diperlukan untuk menindaklanjuti data transaksi mencurigakan dari PPATK senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Penggunaan LHKPN sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat genting untuk early warning system.
Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025," pungkas Wana.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (04/06/2026) mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga meminta jatah setoran pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
>>> Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur, Akui Masih Ada Sisa Rudal
"Dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi," kata Setyo Budiyanto.