Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi suap importasi barang.
Nama Djaka terseret dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
>>> Pemerintah Salurkan BPNT Tahap Dua Juni 2026, Cek Penerima via Online
Respons tersebut disampaikan Djaka saat menghadiri konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka.
Dakwaan terhadap Petinggi Blueray Cargo
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo.
Mereka adalah pimpinan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
Ketiganya didakwa memberikan suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai Rp 61,3 miliar.
Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan karena diduga menghadiri pertemuan bersama sejumlah pengusaha kargo termasuk John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Fakta Baru dalam Persidangan
Fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6).
Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC Aditya Rachman Rony Putra mengaku pernah menyerahkan titipan tas jinjing untuk Djaka melalui ajudannya yang bernama Tohir.
>>> BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level untuk Pangan Kemasan
"Pak Tohir WA?" tanya jaksa M Takdir Suhan ke Aditya saat menjadi saksi.
Aditya kemudian menjelaskan kronologi komunikasi singkat yang terjadi antara dirinya dan ajudan Dirjen Bea Cukai tersebut sebelum mereka bertemu di area parkir kantor.
"Pak Tohir WA," jawab Aditya.
Jaksa M Takdir Suhan lalu mendalami isi dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Tohir kepada saksi.
"Bilang bahwa?" tanya jaksa Takdir.
Aditya memaparkan bahwa komunikasi dilanjutkan melalui sambungan telepon untuk menyepakati lokasi dan waktu pertemuan setelah waktu magrib.
"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana.
Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.
Ketika pertemuan di parkiran berlangsung, Aditya membawa tas jinjing yang merupakan titipan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.
Aditya menegaskan kembali benda yang dibawanya dalam pertemuan tersebut kepada jaksa penuntut umum.
>>> Menkeu Purbaya Bantah Isu Mundur: Saya Sukanya Maju
"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menyatakan di depan persidangan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui apa isi di dalam tas jinjing yang ia serahkan.
"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.
Jaksa M Takdir Suhan kemudian mempertanyakan intensitas atau kebiasaan saksi dalam menerima titipan barang seperti itu.
"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa Takdir.
Aditya menegaskan bahwa penyerahan tas jinjing tersebut merupakan pengalaman pertama bagi dirinya selama bertugas.
"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.
Jaksa penuntut umum terus mendalami informasi untuk memastikan apakah ada pemberian lain yang dilakukan melalui perantara ajudan tersebut.
"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.
Aditya menutup kesaksiannya dengan memastikan bahwa ia hanya pernah terlibat satu kali dalam proses penyampaian barang titipan tersebut.
>>> Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Massal di Sektor Pertambangan
"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.
