⌂ Beranda News BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level untuk Pangan Kemasan

BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level untuk Pangan Kemasan

BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level untuk Pangan Kemasan
Ilustrasi pelabelan Nutri Level pada produk pangan kemasan
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menyiapkan sistem pelabelan Nutri Level pada produk pangan kemasan.

Sistem ini bertujuan mempermudah konsumen memilih produk sehat berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

>>> Menkeu Purbaya Bantah Isu Mundur: Saya Sukanya Maju

Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026. Proses harmonisasi regulasi telah rampung dan disetujui.

Sistem ini mengoreksi format informasi nilai gizi regulasi 2019 yang dinilai kurang efektif. Tabel informasi gizi sebelumnya dianggap rumit bagi masyarakat.

Melalui skema baru, tingkatan nutrisi akan divisualisasikan menggunakan kode warna. Hijau untuk kategori paling sehat, merah untuk kandungan GGL sangat tinggi.

"Tentu dengan demikian, itu akan teraplikasikan dalam waktu dekat karena harmonisasinya sudah disetujui, saya sudah tanda tangan, dan itu tercatat dalam lembaran (pemerintah), Insya Allah bulan ini (Juni 2026), dan diaplikasikan langsung berlaku," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Penerapan kebijakan visual ini ditargetkan dapat langsung disaksikan oleh publik pada tahun ini. Ini sebagai bentuk edukasi instan bagi para konsumen.

"Jadi, kalau ditanya kapan gambar-gambar itu (muncul), tahun ini Insya Allah sudah berjalan," sambung Taruna Ikrar.

>>> Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Massal di Sektor Pertambangan

Langkah penyederhanaan informasi kandungan gizi ini diambil karena format lama yang sudah diwajibkan sejak tujuh tahun lalu kurang dipahami.

"Sebetulnya untuk berhubungan dengan kandungan nutrisi, itu kita sudah menentukan sejak tahun 2019. Dan itu makanya semua makanan kemasan ada cantumannya sekarang.

Hanya seperti yang disebutkan tadi, masyarakat kita tidak terbiasa membaca kandungan-kandungan itu," jelas Taruna Ikrar.

Sebagai solusi, indikator tingkatan gizi berbasis huruf dan warna diperkenalkan. Masyarakat dapat langsung mengenali kualitas kesehatan produk secara cepat.

"Oleh karena itu, kita membuat peraturan baru yang sifatnya edukasi untuk yang berhubungan dengan nutri level itu.

Supaya masyarakat tidak perlu baca yang rumit-rumit itu, cukup lihat saja warnanya (atau) label A, B, C, D," sambung Taruna Ikrar.

Aturan ini telah disinkronisasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Produk berlabel merah tetap boleh dibeli namun dengan batasan konsumsi tertentu.

>>> Rupiah Menguat Terbatas ke Level Rp18.020 per Dolar AS

"Tapi kalau merah juga nggak apa-apa dibeli, cuma dibatasi. Biasanya satu bungkus, ini setengah bungkus," tutur Taruna Ikrar.

Dalam penerapannya, BPOM mengombinasikan strategi edukasi konsumen dan instrumen izin edar industri. Aturan ini tidak merugikan pelaku usaha karena sudah disepakati oleh asosiasi pengusaha.

"Nah sekarang tinggal ditambah di sampingnya. Tinggal ada label merah atau label B.

Jadi sebetulnya tidak juga merugikan pelaku usaha, dan ini sudah diharmonisasi oleh gabungan pengusaha pangan ya, sudah setuju semua," terang Taruna Ikrar.

Sinergi antara regulasi pemerintah dan kesepakatan pelaku industri pangan ini diharapkan dapat melahirkan masyarakat yang lebih sehat. Tanpa mengganggu roda bisnis pabrikan.

"Pelaku usaha atau industri pangan itu tidak ingin konsumennya sakit, pasti ingin lebih sehat kan. Jadi berkumpul, kombinasi.

>>> Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 834,4 Triliun per Mei 2026, Tumbuh 22,1%

Kita sebagai pemerintah melindungi masyarakat kita dengan edukasi, dari segi industri juga tidak dirugikan. Jadi, kesimpulannya kita dalam waktu dekat bisa disaksikan," tambah Taruna Ikrar.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru