⌂ Beranda News Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Massal di Sektor Pertambangan

Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Massal di Sektor Pertambangan

Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Massal di Sektor Pertambangan
Tumpukan batu bara di pelabuhan ekspor Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Hal ini dipicu pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

>>> AHY Ajak ASEAN dan EAEU Perkuat Kolaborasi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah mengumpulkan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah itu untuk memberikan pelatihan dan pembinaan terkait pelaporan serta pengajuan revisi RKAB.

Revisi RKAB dijadwalkan dibuka pada Juli 2026. Pemerintah berharap proses evaluasi dan persetujuan dapat berjalan lebih cepat setelah pembinaan.

Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan porsi kuota produksi yang disetujui akan mempertimbangkan potensi penerimaan negara. "Kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya.

>>> Toyota Luncurkan Innova Crysta Terbaru di India, Harga Mulai Rp370 Jutaan

Jangan obral terlalu murah, tapi jangan sampai kebutuhan terganggu," ujarnya.

Pengajuan revisi RKAB dibatasi hingga 31 Juli 2026. Namun, kementerian belum bisa memastikan kapan persetujuan kuota baru diterbitkan.

Di sisi pengusaha, Eramet Indonesia melaporkan habisnya kuota produksi PT Weda Bay Nickel (WBN) memaksa penghentian operasional penambangan sejak akhir Mei 2026.

Kondisi ini mengancam kelangsungan pekerjaan sekitar 18.000 tenaga kerja.

CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet mengatakan perusahaan akan mengurangi jumlah pekerja hingga 65% secara bertahap. Langkah ekstrem ini akan terealisasi sepenuhnya jika pengajuan revisi kuota ditolak.

>>> Cara Mudah Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026

Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan siap mengajukan revisi. Presiden Direktur INCO Bernadus Irmanto mengatakan perusahaan tinggal menunggu pembukaan resmi sistem pengajuan pada Juli.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61% secara year-on-year. Namun, lapangan usaha pertambangan dan penggalian justru kontraksi 2,14%.

Kemunduran ini sejalan dengan kebijakan pengetatan kuota komoditas.

Kuota produksi batu bara 2026 disetujui sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi 2025 sebesar 817,48 juta ton.

>>> OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Kredit

Kuota bijih nikel disetujui sekitar 260–270 juta ton dari sebelumnya 320,37 juta ton.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru