Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil para pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks/KoinP2P) pada Jumat (5/6/2026).
Pemanggilan ini menyusul penahanan tiga pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
>>> Teddy Indra Wijaya Luruskan Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Ketiga pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BAA selaku Direktur Operasional sejak 2021, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024.
Mereka diduga melakukan analisa tidak layak dalam penyaluran pembiayaan secara melawan hukum kepada beberapa nasabah.
Langkah OJK dan Tanggung Jawab Pemegang Saham
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan menyikapi proses hukum yang berjalan.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar Friderica.
>>> Minix Pamerkan Solusi Komputasi AI Generasi Terbaru di Computex 2026
Pemanggilan ini bertujuan meminta tanggung jawab operasional dari para pemilik modal.
Friderica menegaskan bahwa kelangsungan usaha platform pinjaman daring tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban pemegang saham.
“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
>>> BGN Optimalkan Kantin Sekolah Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T
OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kejaksaan.
Di sisi lain, manajemen KoinWorks mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) bersama salah satu bank BUMN.
“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” bunyi keterangan perusahaan.
>>> Toprak Razgatlioglu Siap Uji Coba Sirkuit Balaton Park dengan Motor MotoGP
Pihak perseroan menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
