Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan denda hanya perlu membayar pajak pokok. Denda keterlambatan dihapuskan selama periode pemutihan.
>>> Teddy Indra Wijaya Luruskan Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengurus pemutihan, pastikan dokumen berikut sudah lengkap. STNK asli dan fotokopi diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi juga wajib dibawa. Pastikan data KTP sesuai dengan data di STNK.
BPKB asli dan fotokopi menjadi dokumen penting lainnya. Siapkan juga uang untuk membayar pajak pokok sesuai ketentuan.
>>> Minix Pamerkan Solusi Komputasi AI Generasi Terbaru di Computex 2026
Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, surat kuasa diperlukan. Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
Langkah-Langkah Mengurus Pemutihan
Pertama, pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap. Dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB harus siap sebelum datang ke Samsat atau mengakses layanan online.
>>> BGN Optimalkan Kantin Sekolah Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T
Kedua, kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Alternatifnya, gunakan aplikasi SIGNAL untuk proses yang lebih praktis.
Ketiga, isi formulir permohonan yang disediakan petugas atau sistem. Data kendaraan dan identitas pemilik akan diverifikasi pada tahap ini.
Keempat, lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak pokok. Tidak ada denda keterlambatan selama program pemutihan berlangsung.
>>> Toprak Razgatlioglu Siap Uji Coba Sirkuit Balaton Park dengan Motor MotoGP
Terakhir, simpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti ini diperlukan untuk pengesahan STNK dan sebagai arsip administrasi resmi.
