⌂ Beranda News Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Berpotensi Tahan Ekspansi Industri Nikel

Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Berpotensi Tahan Ekspansi Industri Nikel

Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Berpotensi Tahan Ekspansi Industri Nikel
Ilustrasi ekspor feronikel Antam
A A Ukuran Teks16px

Kebijakan ekspor feronikel (FeNi) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi menahan ekspansi industri nikel domestik.

Pelaku usaha masih bersikap wait and see menunggu kejelasan regulasi.

>>> Dokter Spesialis Bedah Saraf Ungkap Solusi Modern Atasi Saraf Kejepit

Kekhawatiran ini mengemuka dalam Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026). Para pelaku sektor pengolahan masih menanti kepastian tugas dan mekanisme aturan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, feronikel dengan pos tarif HS 72.02.60.00 menjadi komoditas yang diatur dalam skema ekspor satu pintu.

Kondisi ini membuat beberapa perusahaan menunda program pengembangan investasi baru.

“Selain day-to-day transaction, mungkin program-program ekspansi pengembangan investasi jadinya harus nunggu dulu.

Jadi itu yang sepertinya kita harapkan dan mungkin semua perusahaan berharap sama untuk implementasi ini supaya kegiatan bisnisnya bisa kembali berjalan normal,” kata Aldo Namora, Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima.

Skema yang Mungkin Diterapkan

Pihak korporasi melihat ada beberapa kemungkinan skema yang akan diterapkan DSI. Skema pertama menyangkut peran sebagai perantara dagang, sedangkan opsi kedua melibatkan pengambilalihan kepemilikan produk secara langsung.

“Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm.

>>> Alfamart Pastikan Tidak Tutup Gerai Imbas Kehadiran KDMP

Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara,” ujar Aldo.

Pilihan mekanisme tata niaga ini akan menentukan alur distribusi ekonomi dan hak penjualan produk dari pabrik pengolahan di Indonesia.

Perusahaan nikel masih mengkaji dampak hukum dan komersial dari sentralisasi penjualan tersebut.

“Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akuisisi.

Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya di transfer baru Danantara menjual,” lanjut Aldo.

Tanggapan serupa datang dari asosiasi pengusaha yang menilai stabilitas regulasi sangat krusial bagi investasi jangka panjang.

Sektor hilirisasi memerlukan perlindungan iklim usaha yang kondusif karena perannya vital bagi agenda energi nasional.

>>> IHSG dan Rupiah Ambles ke Level Terendah di Asia

“Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan.

Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional,” ungkap Arif Perdana Kusumah, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Asosiasi menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban administrasi keuangan dan peningkatan pendapatan negara.

Namun, pelaksanaan aturan disarankan tetap memakai sistem kemitraan tanpa merombak jalur logistik ekspor mandiri yang sudah berjalan efektif.

“Kami mendukung upaya pemerintah menertibkan praktik underinvoicing, transfer pricing, dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, kami berharap skema baru yang dijalankan berbasis kemitraan, dan tidak mengganggu skema ekspor langsung yang telah berjalan efisien,” tambah Arif.

Aturan ekspor ini mencakup feronikel batangan atau bongkahan kadar ≥8% Ni, serta bentuk lumpen, nugget, dan sponge dengan kadar tertentu.

>>> Telkom Luncurkan AIcosystem, Integrasikan Kapabilitas AI untuk Industri dan Masyarakat

Kementerian ESDM mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton pada tahun lalu, dengan target produksi tahun ini sebesar 540.400 ton.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru