⌂ Beranda News Produsen Nikel Masih Menanti Kepastian Peran Danantara dalam Ekspor Satu Pintu

Produsen Nikel Masih Menanti Kepastian Peran Danantara dalam Ekspor Satu Pintu

Produsen Nikel Masih Menanti Kepastian Peran Danantara dalam Ekspor Satu Pintu
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
A A Ukuran Teks16px

Sejumlah perusahaan penambangan dan pengolahan nikel masih menanti kepastian tugas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu komoditas feronikel (FeNi).

Hal ini disampaikan pada Kamis (4/6/2026) seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

>>> Antrean Virtual Ticketmaster Bikin Suporter Carolina Hurricanes Frustrasi

Pemerintah telah menetapkan regulasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis tersebut, termasuk feronikel yang masuk pos tarif HS 72.02.60.00.

Produk olahan besi ini tetap diwajibkan memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.

Perusahaan Masih Menunggu Kejelasan Peran Danantara

Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima Aldo Namora menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi mengenai hubungan legal serta komersial antara produsen feronikel dengan Danantara.

Terdapat opsi peran DSI sebagai broker atau langsung mengakuisisi produk.

"Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm.

Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara," kata Aldo.

Perusahaan menegaskan komitmen untuk mematuhi aturan tata kelola ekspor tersebut.

>>> Uber PHK 23% Karyawan Divisi HR untuk Efisiensi

Pada tahap pertama implementasi yang dimulai 1 Juni 2026, para produsen baru diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada Danantara.

"Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya-lah.

Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya ditransfer baru Danantara menjual," lanjut Aldo.

PT Ceria Metalindo Prima menjadwalkan pengiriman ekspor feronikel pada minggu kedua atau ketiga bulan ini, sehingga pelaporan ke DSI belum dilakukan.

Perusahaan biasa melakukan dua hingga tiga kali transaksi pengiriman setiap bulannya.

"Paling deket transaksi kita itu di minggu ke-2 atau ke-3 bulan ini. Kita biasanya enter transaksi itu 2 atau 3 transaksi per satu bulan.

Jadi kita akan mungkin lihat lesson learned dari minggu pertama itu justru dari perusahaan lain dulu," kata Aldo.

Kapasitas produksi feronikel PT Ceria Metalindo Prima berkisar 63.000 ton per tahun dengan kadar nikel rata-rata 25 persen, menghasilkan sekitar 14.000 ton kandungan nikel.

>>> Telkom Indonesia Catat Performa Dinamis Segmen Korporasi Kuartal I 2026

Ekspor bulanan berada sedikit di bawah 4.500 ton dari satu jalur produksi smelter rotary kiln electric furnace (RKEF).

Di sisi lain, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel telah memulai pelaporan ekspor feronikel ke DSI sejak penerapan kebijakan ekspor satu pintu tahap I dijalankan.

Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy menjelaskan bahwa proses pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.

Kegiatan pengapalan komoditas tetap berjalan normal sesuai dengan jadwal kapal yang tersedia.

"Sudah ada form-nya, ada aplikasinya, kita sudah mulai menerapkan itu sejak 2 Juni kemarin. Kita kan belum tentu tiap hari ada ekspor, tergantung jadwal kapalnya kan.

Jadi saya juga lagi monitor juga di tim operasional kita. So far sih seharusnya enggak ada masalah," kata Roy.

Harita Nickel mencatat kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berbasis RKEF untuk feronikel mencapai 120.000 ton kandungan nikel per tahun.

>>> BPI Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan di Kebijakan Satu Pintu

Perusahaan juga mengoperasikan smelter hidrometalurgi HPAL berkapasitas 120.000 ton kandungan nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru