Badan Pengelola Investasi Danantara memastikan seluruh kontrak ekspor eksisting komoditas batu bara, crude palm oil, hingga paduan besi tetap berjalan normal saat kebijakan ekspor satu pintu tahap II berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kebijakan pengawasan ini dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi komersial serta ketentuan kontraktual para pelaku usaha.
>>> LG Luncurkan CordZero A9 Air, Vacuum Cleaner Nirkabel Ringan dengan Dual Turbo
Manajemen menegaskan kelancaran usaha bagi eksportir yang patuh demi mewujudkan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif di dalam negeri.
"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing," tulis perwakilan manajemen Danantara.
Pihak pengelola juga memastikan bahwa pelaku usaha yang menerapkan praktik perdagangan secara benar tidak akan menghadapi kendala operasional.
"Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," lanjutnya.
Masa Transisi dan Platform Digital
Pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, DSI memperketat sistem pelaporan transaksi dan menyiapkan platform digital analisis data ekspor komoditas strategis.
"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ungkap Danantara.
>>> Frisian Flag Ajak Masyarakat Rutin Minum Susu untuk Kesehatan Keluarga
Setelah fase peralihan selesai, lembaga ini akan memposisikan diri sebagai fasilitator dan pengawas jalur distribusi ekspor tanpa mengintervensi hubungan dagang langsung antara produsen dan mitra bisnis mereka.
"Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," ungkap Danantara.
Kekhawatiran Asosiasi dan Pengusaha
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengharapkan kejelasan lebih rinci mengenai peran perantara ekspor dan status kemitraan dengan pihak ketiga.
"Masih banyak pertanyaan juga dari kami, katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM [Yuliot Tanjung].
Nah, jadi kita masih menunggu, karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu.
Jadi detail-detailnya itu, juga tadi kami sempat menanyakan juga bagaimana dengan status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa," kata Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
>>> WPP Jajaki Penjualan Burson dalam Rencana Restrukturisasi Besar
Kekhawatiran serupa muncul dari sektor hilirisasi nikel terkait mekanisme legalitas kerja sama dan penentuan hak pemasaran produk ke pasar internasional.
"Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm.
Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara," kata Aldo Namora, Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima.
Pengusaha membutuhkan kejelasan apakah lembaga tersebut bertindak sebagai agen pemasar atau melakukan akuisisi kepemilikan barang secara langsung sebelum proses pengapalan.
"Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya lah.
Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya ditransfer baru Danantara menjual," lanjut Aldo Namora.
>>> Menteri Perdagangan Akan Naikkan HET Minyakita dalam Waktu Dekat
Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun tiga peraturan menteri perdagangan sebagai regulasi teknis pelaksanaan ekspor satu pintu, di mana implementasi penuh wajib melalui DSI dijadwalkan mulai 1 September 2026.