⌂ Beranda News BPOM Temukan Pengecer Tidak Pahami Ciri Rokok Ilegal

BPOM Temukan Pengecer Tidak Pahami Ciri Rokok Ilegal

BPOM Temukan Pengecer Tidak Pahami Ciri Rokok Ilegal
Petugas BPOM memeriksa rokok di toko
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang ritel di sejumlah daerah di Indonesia belum memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Temuan ini diperoleh berdasarkan pengawasan lapangan terkait pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) serta informasi pada label produk.

>>> Angga MALIQ & D'Essentials Ungkap Rahasia Bugar Manggung 25 Kali Sebulan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa petugas pengawas di lapangan kerap mendapati produk yang terindikasi ilegal pada tingkat pengecer seperti toko, warung, dan minimarket.

"Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan informasi pada label produk," kata Taruna Ikrar.

Bentuk pelanggaran cukai yang ditemukan meliputi produk tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, salah peruntukan jenis sigaret, salah personalisasi nama industri, hingga ketidaksesuaian jumlah isi batang.

Kasus tersebut ditemukan di beberapa lokasi seperti Padang dengan indikasi pita cukai palsu atau bekas, serta di Serang dengan pelanggaran peruntukan cukai dan ketidaksesuaian nama industri pada kemasan.

>>> Gempa Magnitudo 5,6 di Pulau Puah Jadi yang Terbesar dalam Sepekan

BPOM telah melaporkan serta memberikan rekomendasi atas hasil temuan ini kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memiliki wewenang penindakan.

Hingga saat ini, pihak BPOM juga menyatakan belum melihat adanya bukti konkret yang menghubungkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) dengan potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Kekhawatiran mengenai dampak kemasan polos ini sebelumnya disampaikan oleh pelaku sektor pertanian, industri, dan perdagangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat tindakan terhadap rokok ilegal hingga April 2026 telah mencapai 5.451 kali atau melonjak 23,3 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah barang sitaan mencapai 684 juta batang.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai standardisasi kemasan polos ini dapat menyulitkan pelaku usaha kecil dalam membedakan produk resmi dan ilegal.

>>> Michael Saylor dan 'Kerusakan Mesin' Bitcoin: Tekanan Tiga Arah Strategy Inc.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang tidak melibatkan perwakilan pedagang kecil dalam konsultasi publik rancangan aturan tersebut pada 25 Mei 2026.

"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk.

Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali Mahsun.

Keseragaman kemasan tersebut dikhawatirkan memicu perluasan peredaran rokok tanpa cukai karena minimnya perbedaan fisik produk.

>>> Kementerian ESDM Belum Terima Laporan Resmi Penundaan Impor Batu Bara China

Dampak ini diproyeksikan bakal menekan omzet jutaan pelaku usaha mikro seperti pemilik warung kelontong dan pedagang asongan yang menggantungkan lebih dari 50 persen pendapatan harian mereka dari penjualan rokok.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru