Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan masa transisi untuk kebijakan ekspor sumber daya alam secara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini diikuti dengan penerbitan tiga regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Perdagangan.
>>> Penyebab Nama Tidak Muncul Saat Cek Bansos Juni 2026 dan Solusinya
Tiga Permendag untuk Komoditas Strategis
Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan aturan khusus yang memisahkan ketentuan ekspor kelapa sawit mentah (CPO), paduan besi (ferroalloy), dan batu bara.
“Permendag-nya sudah ada.
Jadi kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Regulasi ini menjadi payung hukum formal dalam pengelolaan komoditas ekspor strategis nasional.
Transisi Bertahap Hingga Akhir 2026
Proses peralihan sistem perdagangan internasional dirancang berlangsung bertahap sejak awal Juni hingga akhir Desember 2026.
>>> Promo HokBen HUT Kota Bogor Juni 2026: Paket Makan Berdua Rp 54.000
Pemerintah menargetkan integrasi penuh pengelolaan ekspor melalui satu pintu BUMN tersebut efektif pada awal tahun berikutnya.
Pelaku usaha ekspor lama dipastikan tidak akan mengalami hambatan operasional selama fase peralihan.
Aktivitas perdagangan ke luar negeri tetap berjalan normal dengan kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan berkala.
“Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online nggak ada masalah,” jelas Budi.
Aturan DMO Tidak Berubah
Kebijakan baru ini tidak mengubah tatanan regulasi mengenai pemenuhan kebutuhan pasar domestik yang sudah berlaku.
Kewajiban pasokan lokal untuk komoditas CPO tetap mengacu pada ketentuan lama.
>>> Eramet Indonesia Ajukan Revisi RKAB Weda Bay Nickel Jadi 42 Juta Ton
“Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir,” imbuh Budi.
Integrasi Data Melalui CEISA 4.0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kelancaran aktivitas ekspor tetap menjadi prioritas utama selama masa transisi.
Perusahaan hanya diwajibkan mengintegrasikan data aktivitas niaga ke dalam sistem terpadu milik pengelola.
Proses administrasi dan pelaporan difasilitasi secara digital melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah juga menjadwalkan agenda peninjauan berkala guna memantau efektivitas sistem baru.
>>> Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026
“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ucap Airlangga.
