⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026
News

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2026
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.798 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi berlangsung di wilayah Jakarta pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Langkah ini merespons pertumbuhan jumlah kendaraan di ibu kota yang mencapai 3 persen. Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Komarudin selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Skema operasi menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas dengan porsi 50 persen. Sementara itu, 20 persen dialokasikan untuk tindakan preemtif berupa sosialisasi.

Kegiatan preventif melalui penyebaran personel di lapangan mendapat porsi 30 persen. Polisi bersinergi dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," ujar Komarudin.

Sejumlah pelanggaran menjadi target utama operasi.

Mulai dari berkendara tanpa pelat nomor, melawan arus, menggunakan ponsel, pengemudi bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berkendara dalam pengaruh alkohol.

Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Langkah ini untuk menjaring pengendara yang mencopot pelat nomor agar terhindar dari kamera ETLE.

"Petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB yang dicopot," tegas Komarudin.

Mengenai kekhawatiran pungutan liar, polisi memastikan akan menindak tegas pelanggaran internal. Masyarakat diminta merekam jika menemukan petugas menyimpang.

"Catat namanya, kirimkan kepada kami, langsung saat itu juga kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tutur Komarudin.

Untuk mencegah kemacetan, Ditlantas tidak menerapkan razia stasioner. Petugas mengandalkan hunting system atau patroli aktif untuk menindak pelanggaran kasat mata.

📰 Update Terbaru