Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.798 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi berlangsung di wilayah Jakarta pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Langkah ini merespons pertumbuhan jumlah kendaraan di ibu kota yang mencapai 3 persen. Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Komarudin selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.
>>> Auto2000 Tahan Kenaikan Harga Komponen Kendaraan hingga Juni 2026
Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Skema operasi menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas dengan porsi 50 persen. Sementara itu, 20 persen dialokasikan untuk tindakan preemtif berupa sosialisasi.
Kegiatan preventif melalui penyebaran personel di lapangan mendapat porsi 30 persen. Polisi bersinergi dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," ujar Komarudin.
>>> Pakar Siber Soroti Hambatan Regulasi dalam Pengusutan Kejahatan Digital
Sejumlah pelanggaran menjadi target utama operasi.
Mulai dari berkendara tanpa pelat nomor, melawan arus, menggunakan ponsel, pengemudi bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berkendara dalam pengaruh alkohol.
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Langkah ini untuk menjaring pengendara yang mencopot pelat nomor agar terhindar dari kamera ETLE.
>>> Juni 2026 Hanya Miliki Satu Hari Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam
"Petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB yang dicopot," tegas Komarudin.
Mengenai kekhawatiran pungutan liar, polisi memastikan akan menindak tegas pelanggaran internal. Masyarakat diminta merekam jika menemukan petugas menyimpang.
"Catat namanya, kirimkan kepada kami, langsung saat itu juga kita tindak tegas. Tidak ada toleransi," tutur Komarudin.
>>> BRI Sediakan KUR Juni 2026 untuk Modal Usaha UMKM, Simak Simulasi Cicilan
Untuk mencegah kemacetan, Ditlantas tidak menerapkan razia stasioner. Petugas mengandalkan hunting system atau patroli aktif untuk menindak pelanggaran kasat mata.