⌂ Beranda News Eramet Indonesia Ajukan Revisi RKAB Weda Bay Nickel Jadi 42 Juta Ton

Eramet Indonesia Ajukan Revisi RKAB Weda Bay Nickel Jadi 42 Juta Ton

Eramet Indonesia Ajukan Revisi RKAB Weda Bay Nickel Jadi 42 Juta Ton
Tambang nikel Weda Bay milik Eramet Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Eramet Indonesia mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Weda Bay Nickel (WBN) untuk tahun 2026.

Target produksi yang diminta naik menjadi sekitar 42 juta ton, dari persetujuan awal Kementerian ESDM sebesar 12 juta ton.

>>> Auto2000 Tahan Kenaikan Harga Komponen Kendaraan hingga Juni 2026

Pengajuan perubahan kuota produksi komoditas tambang tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (4/6/2026).

Langkah ini diambil karena kapasitas produksi bijih tambang WBN sebenarnya mampu mencapai 60 juta ton per tahun.

Proses Revisi dan Harapan Perusahaan

Manajemen menjelaskan bahwa revisi RKAB umumnya diajukan setiap bulan Juli. Perusahaan memperkirakan persetujuan atas usulan revisi akan diterbitkan pemerintah dalam rentang waktu Juli hingga September.

“Jadi Weda Bay Nickel, maksud saya kami memproduksi 42 juta tahun lalu. Jadi jelas kami bisa meminta jumlah yang sama, tetapi ini ada di tangan pemerintah.

Kami hanya berharap mereka akan memberikan cukup bagi kami untuk mempertahankan operasi,” kata Baudelet di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026).

>>> Pakar Siber Soroti Hambatan Regulasi dalam Pengusutan Kejahatan Digital

Saat ini, aktivitas penambangan dihentikan sementara dan perusahaan hanya fokus pada pemeliharaan area tambang. Oleh karena itu, diperlukan proses peningkatan kembali volume produksi (ramp-up) sebelum operasional berjalan maksimal.

“Kami perlu memobilisasi kembali kontraktor, jadi akan ada proses peningkatan produksi. Tapi kami sudah bersiap, kami berharap mendapatkan perpanjangan, jadi kontraktor kami juga bersama kami.

Kami bisa melakukan peningkatan produksi dengan cukup cepat segera setelah kami mendapatkan perpanjangan,” ujarnya.

Pengajuan pemulihan kuota didasari oleh tingginya kebutuhan bijih nikel untuk smelter hidrometalurgi berteknologi high pressure acid leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mencapai 100 juta ton.

Angka 12 juta ton saat ini mencerminkan penurunan sebesar 70% dibandingkan RKAB awal.

>>> Juni 2026 Hanya Miliki Satu Hari Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam

“PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan sebesar 12 Mwmt [juta ton basah],” kata perwakilan Eramet dalam keterangan tertulis medio Februari.

Pembatasan kuota kumulatif produksi bijih nikel nasional oleh Kementerian ESDM berada di angka 260 juta hingga 270 juta ton tahun ini.

Langkah pemangkasan tersebut diterapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasar serta mengontrol harga komoditas nikel.

Selain faktor pembatasan kuota, perusahaan juga menghadapi tantangan berupa lonjakan biaya produksi tambang secara tahunan.

Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya rasio pengupasan (stripping ratio) serta lonjakan harga energi yang mulai berdampak sejak Maret 2026.

>>> BRI Sediakan KUR Juni 2026 untuk Modal Usaha UMKM, Simak Simulasi Cicilan

Kepemilikan saham PT Weda Bay Nickel saat ini dipegang oleh Tsingshan Group sebesar 51,2%, Eramet sebesar 37,8%, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar 10%.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru