Kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan skema ekspor komoditas satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berdampak pada penundaan impor batu bara oleh China.
Penundaan pengiriman ini dipicu kekhawatiran importir akibat belum adanya aturan turunan resmi terkait teknis pelaksanaan ekspor satu pintu.
>>> Umat Muslim Sambut Muharram dengan Membaca Doa Awal Tahun Baru Islam
Dampak Ketidakpastian Regulasi
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai situasi ini memengaruhi kepercayaan negara importir terhadap kepastian pasokan dari Indonesia.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan pasti ada dampak dari kebijakan Danantara.
Ketidakpastian regulasi pelaksana membuat pelaku industri dan pembeli luar negeri waswas melanjutkan transaksi karena aturan baru dianggap belum matang.
>>> 10 Tanda Kerusakan Ginjal yang Sering Muncul Tanpa Disadari
Ardhi menambahkan bahwa setelah pengumuman Danantara, belum ada regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan.
Meski mengalami hambatan pengiriman, volume kebutuhan yang besar dari China diprediksi tidak akan berujung pada pembatalan kontrak dagang secara total.
Menurut Ardhi, China kemungkinan hanya menunda karena volume impornya besar. Jika impornya kecil, mereka bisa beralih ke negara lain.
>>> Kenali Sinyal Tubuh Saat Seseorang Berbohong Menurut Peneliti
China dan India merupakan dua pasar ekspor utama batu bara Indonesia. China membeli hampir 200 juta ton batu bara dari Indonesia, sementara India sekitar 100 juta ton.
Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China (CCTD) mengonfirmasi bahwa beberapa pembeli telah menangguhkan pembelian untuk pengiriman Juni.
Analis CCTD Ma Yanxu menyatakan kebijakan baru yang berlaku sejak 1 Juni ini memperlambat transaksi, menaikkan harga jual, dan memperketat ketersediaan pasokan.
>>> PT Weda Bay Nickel Terancam PHK 65% Karyawan Akibat Kuota Produksi Habis
Di sisi lain, Indonesia juga membatasi kuota produksi total tahun 2026 menjadi 600 juta ton dan meningkatkan alokasi wajib untuk pembangkit listrik dalam negeri.
