Eramet Indonesia mengungkapkan habisnya kuota produksi PT Weda Bay Nickel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 65 persen dari total 18.000 karyawan.
Ancaman pengurangan tenaga kerja secara bertahap ini muncul setelah tambang resmi ditutup untuk perawatan sejak akhir Mei 2026.
>>> Cara Cek Desil Kemensos Juni 2026 Online Lewat HP dan Website
Penyebab PHK Massal
Kuota produksi sebesar 12 juta ton yang disetujui Kementerian ESDM untuk tahun ini terpangkas 70 persen dibandingkan pasokan tahun lalu.
Langkah pembatasan kuota kumulatif oleh pemerintah ini bertujuan mengatrol harga komoditas nikel di pasar global.
CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet menjelaskan bahwa kebijakan penutupan tambang untuk fase perawatan ini berdampak langsung pada para pekerja dan kontraktor yang bermitra dengan perusahaan.
"Jelas sebuah tambang bekerja dengan banyak kontraktor.
Jadi jika Anda melihat jumlah orang yang kami pekerjakan untuk Weda Bay Nickel di akhir Desember, itu mendekati 18.000 orang, akhir 2025.
Tahap care and maintenance akan membuat jumlah orang kami harus menguranginya sebesar 65%," kata Baudelet.
>>> Rupiah Tembus Rp18.020 per Dolar AS Pagi Ini
Manajemen menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja akan terjadi secara penuh apabila revisi RKAB yang diajukan pada Juli mendatang ditolak oleh Kementerian ESDM.
"Maksud saya ini progresif karena kami masih berproduksi di bulan Mei, tapi kemudian jika kami tidak mendapatkan perpanjangan RKAB, kami tidak bisa mempertahankan kontraktor-kontraktor tersebut bekerja untuk kami," ujar Baudelet.
Pihak perusahaan saat ini telah mulai melakukan pengurangan tenaga kerja seiring dengan merosotnya volume produksi tambang secara signifikan.
"Tapi semoga perpanjangan itu datang, sehingga kami tidak perlu melakukan PHK terhadap terlalu banyak orang. Tapi kami sudah mengurangi tenaga kerja karena produksinya sudah jauh berkurang," tegas Baudelet.
Proses pengajuan revisi RKAB ditargetkan dapat mengembalikan kuota produksi ke tingkat persetujuan tahun lalu yang mencapai 42 juta wet metrik ton.
>>> 7 Karakter Orang yang Paling Dibenci Kaum Narsistik
Kebutuhan bijih nikel untuk smelter di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park sendiri dilaporkan mencapai 100 juta ton.
"Seharusnya mendapatkan perpanjangan RKAB seperti sebelumnya di akhir Juli. Anda harus mengajukan permohonan dan kemudian mendapatkannya di bulan Juli, Agustus, atau September.
Tapi ya, saya tidak tahu. Saya ingin tahu, tapi saya tidak tahu," ungkap Baudelet.
Sebelumnya, manajemen telah mengonfirmasi penerimaan berkas pemberitahuan awal dari otoritas terkait perihal pembatasan volume produksi tahun ini.
"PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan [internal dan eksternal] sebesar 12 Mwmt [juta ton basah]," kata perwakilan Eramet.
Selain masalah kuota, operasional tambang juga menghadapi tekanan akibat pembengkakan biaya produksi imbas kenaikan rasio pengupasan dan harga energi sejak Maret 2026.
>>> Menteri Keuangan Purbaya Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah ke IHSG
Kepemilikan saham PT Weda Bay Nickel saat ini dikuasai oleh Tsingshan Group sebesar 51,2 persen, Eramet 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang Tbk sebesar 10 persen.