⌂ Beranda News KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat
Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi imigrasi Jakarta Barat
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (04/06/2026).

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

>>> IHSG Anjlok 5 Persen ke Level Terendah Sejak Desember 2020

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya. Namun, mereka masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Tersangka Termasuk Wakil Menteri Imigrasi

Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Status tersangka diberikan atas perannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

>>> Pegadaian Turunkan Harga Emas Galeri 24, Antam, dan UBS

Selain Silmy, tersangka lain meliputi Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Pejabat tingkat subdirektorat dan staf operasional juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

>>> Prabowo Larang Keras Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Sentul

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

>>> Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Tunggu Harga CPO Stabil

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK belum merinci konstruksi perkara serta jumlah keuntungan yang diperoleh.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru