⌂ Beranda News DPR Sahkan Perubahan RUU PPSK dalam Sidang Paripurna
News

DPR Sahkan Perubahan RUU PPSK dalam Sidang Paripurna

Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU PPSK
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU PPSK
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pada Kamis (4/6/2026) pagi untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pembahasan tingkat pertama telah dirampungkan oleh Komisi XI DPR bersama pemerintah. Kedua pihak menyepakati rumusan baru yang telah diharmoniskan dengan daftar inventaris masalah (DIM).

Total terdapat 1.212 DIM yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja). Rinciannya meliputi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk beberapa topik baru di sektor keuangan.

Pokok Materi yang Disepakati

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan 17 pokok materi muatan yang disepakati. Cakupannya meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

DPR kini memiliki kewenangan melakukan evaluasi kinerja yang bersifat mengikat terhadap ketiga otoritas tersebut.

Selain itu, aturan baru ini juga mencakup perluasan usaha perbankan syariah serta demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Regulasi ini juga memuat pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring oleh Presiden RI.

Ketentuan lain meliputi penanganan piutang macet UMKM dan penyesuaian mekanisme keadilan restoratif.

“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” kata Purbaya dalam rapat, Rabu (3/6/2026) sore.

Pemerintah menyatakan bahwa seluruh hasil pembahasan di tingkat Panja telah diterima dengan baik. Hal ini menjadi modal untuk melangkah ke tahapan berikutnya.

“Akhir kata, atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” jelas Purbaya.

Kesepakatan pada pembicaraan tingkat pertama ini menjadi modal utama pemerintah untuk membawa regulasi tersebut ke ranah keputusan tertinggi di parlemen.

“Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan undang-undang P2SK di sidang paripurna DPR RI,” ujarnya.

Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci utama untuk melahirkan regulasi komprehensif ini.

Perubahan undang-undang P2SK disebut bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.

📰 Update Terbaru