Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen underlying.
Batas baru diturunkan dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per pelaku transaksi.
Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 2 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah.
Aturan Baru dalam PADG Nomor 11 Tahun 2026
Pengetatan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
Dokumen tersebut ditandatangani Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026. Kebijakan ini merespons tingginya tekanan eksternal dan pergerakan dolar AS yang belum mereda.
Pasal 25 PADG menyebutkan threshold transaksi tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebesar US$25.000 per bulan.
Ketentuan ini berlaku bagi setiap pelaku transaksi pasar valuta asing.
Rupiah Tembus Rekor Terendah Rp17.900
Berdasarkan data Refinitiv pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 09.26 WIB, nilai tukar rupiah melemah 0,39 persen ke posisi Rp17.900 per dolar AS.
Mata uang Garuda dibuka melemah 0,22 persen ke level Rp17.870 per dolar AS pada awal perdagangan.
Posisi ini mencatatkan rekor terendah sepanjang masa atau all time low bagi rupiah terhadap greenback. Pelemahan membuat rupiah semakin mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS.