⌂ Beranda News Bank Indonesia Perketat Pembelian Dolar AS Jadi US$25.000 per Bulan

Bank Indonesia Perketat Pembelian Dolar AS Jadi US$25.000 per Bulan

Bank Indonesia Perketat Pembelian Dolar AS Jadi US$25.000 per Bulan
Ilustrasi pelemahan rupiah terhadap dolar AS
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen underlying.

Batas baru diturunkan dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan per pelaku transaksi.

>>> Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Kedua di Asia, Geser Mukesh Ambani

Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 2 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah.

Aturan Baru dalam PADG Nomor 11 Tahun 2026

Pengetatan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

>>> IHSG Anjlok 5 Persen ke 5.842, Rupiah dan Moody's Jadi Pemicu

Dokumen tersebut ditandatangani Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026. Kebijakan ini merespons tingginya tekanan eksternal dan pergerakan dolar AS yang belum mereda.

Pasal 25 PADG menyebutkan threshold transaksi tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebesar US$25.000 per bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi setiap pelaku transaksi pasar valuta asing.

>>> KAI Jamin Harga Tiket Kereta Api Tetap Stabil

Rupiah Tembus Rekor Terendah Rp17.900

Berdasarkan data Refinitiv pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 09.26 WIB, nilai tukar rupiah melemah 0,39 persen ke posisi Rp17.900 per dolar AS.

Mata uang Garuda dibuka melemah 0,22 persen ke level Rp17.870 per dolar AS pada awal perdagangan.

>>> Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Terkait Dugaan Korupsi

Posisi ini mencatatkan rekor terendah sepanjang masa atau all time low bagi rupiah terhadap greenback. Pelemahan membuat rupiah semakin mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar AS.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru