Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat pengawasan peredaran gas tertawa jenis nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
>>> AMRO Tahan Proyeksi Ekonomi ASEAN+3 di Level 4 Persen pada 2026
Penindakan ini menyusul kasus penyalahgunaan yang menyasar figur publik. Bareskrim Polri menangkap seorang Youtuber berinisial RA atas dugaan penyalahgunaan gas N2O tersebut.
Polisi juga memeriksa asisten pribadi RA berinisial CD sebagai saksi pengguna. CD mengaku sudah memesan gas tertawa lebih dari lima kali antara pertengahan 2025 hingga awal 2026.
>>> Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Nomor HP Baru Mulai Juli 2026
Pemesanan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penggunaan Legal Gas N2O
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menjelaskan bahwa gas N2O memiliki peruntukan resmi yang legal. Senyawa ini digunakan untuk keperluan medis sebagai anestesi atau pembiusan.
Selain itu, dalam industri kuliner, gas ini dipakai sebagai bahan pembuat whipped cream. Namun, penyalahgunaan oleh influencer sangat disayangkan.
>>> Alphabet Inc. Himpun Dana Rp1.424 Triliun untuk Infrastruktur AI
BPOM meminta masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan produk tersebut. Otoritas akan menurunkan tim ke tempat sesuai laporan.
Penegakan hukum dan pemantauan distribusi kini menjadi prioritas bersama antarinstansi. BPOM memastikan operasi penindakan telah berjalan di beberapa lokasi.
>>> Hutama Karya Percepat Rehabilitasi Air Bersih di Sumbar
Meski memiliki divisi penyidikan internal, koordinasi lintas sektor dianggap krusial. Kerja sama dengan BNN dan kepolisian diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan.
