⌂ Beranda News BPOM Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink oleh Influencer

BPOM Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink oleh Influencer

BPOM Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink oleh Influencer
Ilustrasi penyalahgunaan gas N2O Whip Pink
A A Ukuran Teks16px

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyoroti dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa bermerek Whip Pink oleh sejumlah influencer.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Laporan itu akan menjadi dasar penelusuran lebih lanjut.

>>> Disdik DKI Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Pertengahan Juni 2026

"Badan POM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut.

Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada Badan POM," kata Taruna di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Taruna menegaskan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan. Penanganan kasus ini memerlukan kerja sama lintas sektor karena luasnya wilayah Indonesia.

>>> Ekonom: PT Danantara Lebih Ideal Jadi Lembaga Pemantauan Ekspor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, BPOM memiliki wewenang penuh dalam pengawasan pascapemasaran sejak 1 Juli 2024.

Wewenang BPOM meliputi standarisasi kandungan zat hingga memastikan label peringatan kesehatan terpasang. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM berhak melakukan pengujian hingga penarikan produk massal.

Gas N2O seharusnya digunakan untuk kebutuhan medis dan industri. BPOM kini berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI dalam penindakan.

>>> Donald Trump Proyeksikan Kesepakatan AS-Iran Tercapai Segera

"Badan POM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Direktorat Penindakan, tetapi tetap memerlukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Taruna.

Di sisi lain, Bareskrim Polri terus menyidik kasus dugaan penyalahgunaan gas N2O Whip Pink. Sejumlah figur publik dan pembuat konten telah dipanggil terkait promosi dan penggunaan produk tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik berinisial ZNM dan RV. Keduanya dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan.

>>> Disdik Jakarta Rilis Jadwal dan Syarat SPMB Bersama 2026

"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Sabtu (30/5).

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru