⌂ Home News Ekonom: PT Danantara Lebih Ideal Jadi Lembaga Pemantauan Ekspor
News

Ekonom: PT Danantara Lebih Ideal Jadi Lembaga Pemantauan Ekspor

Ilustrasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai lembaga pemantau ekspor
Ilustrasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai lembaga pemantau ekspor
A A Text Size16px

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) lebih ideal berperan sebagai lembaga pemantau atau monitoring ekspor, bukan sebagai badan ekspor tunggal sumber daya alam strategis Indonesia.

Menurutnya, jika DSI menjadi eksportir tunggal, kemungkinan besar akan gagal dan berujung pada memburuknya neraca pembayaran serta nilai tukar rupiah.

Wijayanto menyarankan Indonesia memaksimalkan dua BUMN yang sudah ada, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), untuk menjalankan fungsi pemantauan.

Kedua BUMN itu bisa berkolaborasi dengan SGS Swiss, perusahaan multinasional asal Swiss yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, verifikasi, dan sertifikasi.

Pemerintah Mulai Terapkan Ekspor Satu Pintu

Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT DSI dimulai pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi tahap I berlaku untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) selama periode transisi hingga 31 Mei 2026.

Perusahaan tetap melakukan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke DSI melalui portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiga komoditas itu menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% ekspor nasional sepanjang 2025.

Nilai ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, CPO US$24,42 miliar, dan paduan besi US$16,49 miliar.

Komoditas strategis tersebut menopang surplus dagang Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

DSI akan mengawasi volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman ke pasar global.

Implementasi tahap II dimulai 1 September 2026, dengan evaluasi setiap tiga bulan. Pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor satu pintu secara penuh mulai Januari 2027.

About the Author
📰 Latest Updates